"Saya fokus diklarifikasi terkait ibu saya. Soal Alkes. Terkait banyak juga kepemilikan aset tanah yang dimiliki keluarga makanya ditanyakan kepada saya," ujar Andika usai menjalani pemeriksaan, Jakarta, Senin (22/9/2014).
Seperti diketahui, kasus Alkes Banten ini menjerat dua orang tersangka, yakni Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan. Khusus untuk Atut, KPK juga menjerat dengan pasal pemerasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai anak kandung tersangka, Andika sebetulnya memiliki hak untuk menolak panggilan pemeriksaan dan tidak perlu memberikan kesaksian di bawah sumpah. Namun Andika yang diperiksa selama kurang lebih delapan jam ini memilih untuk tetap memberikan keterangan.
"Karena bapak kan sudah tidak ada, jadi di keluarga adanya saya. Makanya saya yang diminta untuk menjelaskan," ujar Andika di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel.
Atut sendiri dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dalam kasus lain, yakni suap sengketa Pilkada lebak. Atut juga terancam satu kasus lagi yakni pencucian uang.
Sementara itu, Wawan juga telah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara untuk kasus suap sengketa Pilkada Lebak. Wawan masih punya dua kasus lagi yang tengah disidik, yakni korupsi pengadaan Alkes Tangsel dan pencucian uang.
(fjp/vid)