Pembebasan Bersyarat Koruptor Tuai Kecaman, Ini Kata Menkum HAM

Pembebasan Bersyarat Koruptor Tuai Kecaman, Ini Kata Menkum HAM

- detikNews
Senin, 22 Sep 2014 18:31 WIB
Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menggelar demonstrasi dan aksi teatrikal di depan Kantor Kemenkum HAM siang tadi. Mereka memprotes keras pembebasan bersyarat dan pemberian remisi kepada terpidana korupsi. Apa tanggapan Menkum HAM Amir Syamsuddin?

"Saya kira Dirjen PAS telah memberikan penjelasan ya," kata Amir kepada detikcom saat keluar dari kantornya di Gedung Sentra Mulia, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/9/2014) sore.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik, sejak 2004-2014 sedikitnya terdapat 38 terpidana korupsi yang menikmati pembebasan bersyarat. Mereka terdiri dari 31 terpidana yang ditangani oleh KPK dan 7 ditangani kejaksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jumlah riil penerima pembebasan bersyarat tersebut diperkirakan lebih besar dari yang dipantau ICW. Pembebasan bersyarat dan remisi untuk koruptor itu pun menjadi polemik dan mendapat kecaman dari berbagai pihak, khususnya oleh KPK.

Salah satu yang dikecam adalah remisi fantastis yang diterima terpidana korupsi Anggodo Widjojo, yakni 29 bulan 10 hari. Terkait adanya polemik pembebasan bersyarat dan remisi untuk koruptor tersebut, Amir mengaku tidak akan tinggal diam.

"Tentunya kami akan memperhatikan dengan serius hal-hal seperti ini," imbuhnya.

(bar/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads