"Saya kira Dirjen PAS telah memberikan penjelasan ya," kata Amir kepada detikcom saat keluar dari kantornya di Gedung Sentra Mulia, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/9/2014) sore.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik, sejak 2004-2014 sedikitnya terdapat 38 terpidana korupsi yang menikmati pembebasan bersyarat. Mereka terdiri dari 31 terpidana yang ditangani oleh KPK dan 7 ditangani kejaksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu yang dikecam adalah remisi fantastis yang diterima terpidana korupsi Anggodo Widjojo, yakni 29 bulan 10 hari. Terkait adanya polemik pembebasan bersyarat dan remisi untuk koruptor tersebut, Amir mengaku tidak akan tinggal diam.
"Tentunya kami akan memperhatikan dengan serius hal-hal seperti ini," imbuhnya.
(bar/vid)