Kapolda Kalbar Brigjen Arief Sulistyanto berharap masyarakat tetap percaya pada kepolisian. Apa yang dilakukan AKBP Idha yang menjual pasal ke tersangka narkoba hanyalah ulah oknum. Idha akan dijerat pidana korupsi dengan pasal berlapis.
Arief menuturkan proses sidang tersangka narkoba Haris pada 2013 lalu. Sebelumnya, Haris dijerat pidana pasal 112 dan 114 sebagai pengedar narkoba.
"Tapi ada pemberian tanah dari tersangka ke Idha. Sertifikat tanah atas nama Haris beralih menjadi nama istri Idha," jelas Arief, Senin (22/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasal 127 ini kan untuk pengguna, artinya terdakwa dalam vonisnya bisa dapat rehabilitasi dan bebas," jelas Arief yang baru duduk menjadi Kapolda Kalbar pada Mei 2014.
Idha mencoba mengkondisikan jaksa. Tapi rupanya jaksa memiliki integritas, tetap ingin mengenakan pasal 112 dan 114 kepada tersangka Haris. Jaksa tak sendirian, ada seorang penyidik anak buah Idha yang juga sepakat.
Penyidik anak buah Idha itu bahkan sampai memberikan keterangan di persidangan kalau terdakwa adalah pengedar.
"Dia bawahan tapi tidak sepakat dengan penggunaan pasal 127 sebagai pengguna kepada Haris," urai Arief.
Penyidik itu berani melawan atasannya Idha. Dan akhirnya, Haris divonis 10 tahun. Tapi entah bagaimana Haris bisa melarikan diri. Polda Kalbar bekerja keras menangkap Haris yang buron. Saat tertangkap itu keluar nyanyian soal jual beli pasal.
"Dalam kasus ini yang kita petik adalah dalam proses penyidikan ada atasan dan bawahan. Kalau atasan menyimpang yang jadi korban bawahan. Karena itu saya minta sama mereka para penyidik, agar menjaga semangat menjaga integritas," urai Arief yang pernah menjadi penyidik kasus Munir ini.
"Tidak semua polisi itu seperti Idha, ada juga yang baik-baik yang bisa menjaga integritas dan tidak kompromi pada penyimpangan," tutup dia.
Idha kini sudah ditahan di Polda Kalbar. Dia dijerat pidana korupsi. Selain dia, istrinya Titi juga ditahan atas kasus pencucian uang.
(ndr/mad)