2 Oknum Polisi Dibekuk karena Memeras Warga Semarang

2 Oknum Polisi Dibekuk karena Memeras Warga Semarang

- detikNews
Senin, 22 Sep 2014 18:06 WIB
Semarang - Pelaku pemerasan terhadap warga perumahan BSB Graha Taman Pelangi, Mijen, Semarang bernama Yohanes Andi (25) yang dilaporkan pihak ke kepolisian sudah terungkap. Ternyata dua dari empat pelaku yang ditangkap anggota Polrestabes Semarang merupakan oknum polisi.

Dari data yang dihimpun, dua oknum tersebut adalah Aipda AS (40) anggota Satlantas Polres Semarang dan Briptu MZ (28) anggota Provos Polda Jawa Tengah. Briptu MZ sendiri merupakan anggota Polres Pekalongan yang dititipkan di Provos Polda Jateng sembari menunggu rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat.

"Dia (Briptu MZ) sudah direkomendasikan ke bidang hukum Polda Jateng untuk di PTDH," kata Kasi Propam Polrestabes Semarang, Kompol Sugito kepada wartawan, Senin (22/9/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui peristiwa yang menimpa Yohanes terjadi hari Minggu (14/6/2014) lalu sekitar pukul 16.00. Saat itu ia didatangi dua pria yaitu Aipda AS dan Briptu MZ dengan pakaian preman. Dua orang tersebut membawa Yohanes ke mobil sambil menuduhnya terlibat peredaran narkoba, penadah barang curian dan aksi pembunuhan.

Di dalam mobil sudah ada dua pria lain yang tangannya diborgol dan mengaku mengenal Yohanes. Dua oknum tersebut kemudian mengancam Yohanes akan menyeretnya ke penjara kecuali menyanggupi memberikan uang Rp 30 juta. Saat itu Yohanes yang ketakutan menyanggupi Rp 19,2 juta dan membayarnya.

Dua hari setelah kejadian, korban melapor ke SPKT Polrestabes Semarang yang kemudian ditindaklanjuti. Korban dan anggota Satreskrim Polrestabes Semarang kemudian bekerjasama dengan menghubungi pelaku dan mengajak bertemu dengan alasan memberikan kekurangan uang. Saat penangkapan itulah baru diketahui ada dua oknum polisi di antara empat pelaku.

"Pelaku berjumlah empat orang ditangkap oleh anggota Satreskrim," tandas Sugito.

Dua oknum tersebut akan diproses secara kode etik oleh atasan yang berhak menghukum (ankum) dan secara pidana umum oleh Polrestabes Semarang.

(alg/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads