Dari data yang dihimpun, dua oknum tersebut adalah Aipda AS (40) anggota Satlantas Polres Semarang dan Briptu MZ (28) anggota Provos Polda Jawa Tengah. Briptu MZ sendiri merupakan anggota Polres Pekalongan yang dititipkan di Provos Polda Jateng sembari menunggu rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat.
"Dia (Briptu MZ) sudah direkomendasikan ke bidang hukum Polda Jateng untuk di PTDH," kata Kasi Propam Polrestabes Semarang, Kompol Sugito kepada wartawan, Senin (22/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di dalam mobil sudah ada dua pria lain yang tangannya diborgol dan mengaku mengenal Yohanes. Dua oknum tersebut kemudian mengancam Yohanes akan menyeretnya ke penjara kecuali menyanggupi memberikan uang Rp 30 juta. Saat itu Yohanes yang ketakutan menyanggupi Rp 19,2 juta dan membayarnya.
Dua hari setelah kejadian, korban melapor ke SPKT Polrestabes Semarang yang kemudian ditindaklanjuti. Korban dan anggota Satreskrim Polrestabes Semarang kemudian bekerjasama dengan menghubungi pelaku dan mengajak bertemu dengan alasan memberikan kekurangan uang. Saat penangkapan itulah baru diketahui ada dua oknum polisi di antara empat pelaku.
"Pelaku berjumlah empat orang ditangkap oleh anggota Satreskrim," tandas Sugito.
Dua oknum tersebut akan diproses secara kode etik oleh atasan yang berhak menghukum (ankum) dan secara pidana umum oleh Polrestabes Semarang.
(alg/try)