Masyarakat diminta partisipasinya melaporkan jika menemukan oknum Polisi Lalu Lintas (Polantas) di Kota Bandung yang memungut duit 'damai' atau '86' terhadap pelanggar lalu lintas. Tepat 22 September 2014 ini Polisi Lalu Lintas (Polantas) menginjak usia 59 tahun. Citra Polantas selama ini kerap dituding negatif di mata masyarakat.
"Polisi yang menilang itu polisi bagus. Berarti ada pengendara yang melanggar lalu lintas. Tapi harus diingat, jangan terjadi negosiasi antara polisi dan pelanggar lalu lintas. Cara seperti itu tidak boleh," ucap Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Asep Amar Permana sewaktu ditemui wartawan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Senin (22/9/2014).
Asep menegaskan, pelanggar lalu lintas yang memberikan duit 'damai' dan oknum polisi penerima uang '86' itu sangat tidak dibenarkan. "Kami berharap, masyarakat jangan memberikan iming-iming sehingga terjadi penyalahgunaan wewenang personel Polantas," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ada oknum Polantas menerima iming-iming tentu ada konsekuensi logis berupa tindakan tegas seperti sidang disiplin dan kode etik," ujar Asep menambahkan.
Lalu bagaimana caranya kalau masyarakat melaporkan oknum Polantas nakal? "Segera laporkan kepada bagian Paminal Polrestabes Bandung. Tapi laporannya harus dengan cukup bukti. Jangan hanya katanya-katanya," ucap Asep.
Bertepatan HUT ke-59 Polantas, Asep berharap personel Polantas semakin baik dan profesional melakoni tugas serta fungsinya.
(bbn/try)