"Jadi istrinya ada dalam rangkaian kasus. Istrinya datang ke ruangan ketika pengalihan sertifikat tanah dari tersangka Haris," jelas Kapolda Kalbar Brigjen Arief Sulistyanto saat dikonfirmasi detikcom, Senin (22/9/2014).
Peristiwa pengalihan 4 sertifikat kavling tanah di Kubu Raya di Pontianak itu berlangsung pada 2013. Arief menuturkan, pengalihan dilakukan dengan imbalan pasal yang membuat tersangka bisa bebas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi sudah mendapatkan sejumlah bukti kuat. Mulai dari pengakuan Haris, pengakuan penyidik bawahan AKBP Idha, hingga sertifikat tanah.
"Coba dimunculkan adanya kuitansi pembayaran, tapi tandatangan di kuitansi ini sudah dibantah tersangka Haris," tutur Arief.
Polisi yakin istri AKBP Idha ini terlibat dan dikenakan UU Pencucian Uang yang ancamannya di atas 5 tahun penjara.
"Sekarang masih diperiksa, baru ditangkap semalam kan. Nanti setelah 1x24 jam diputuskan ditahan atau tidak," jelas dia.
Haris pada akhirnya memang dijatuhi hukuman 10 tahun. AKPB Idha dalam penyidikan mencoba memasukkan pasal 127 yakni sebagai pengguna. Tapi, kemudian jaksa bersikukuh tak mau memasang pasal itu. Hingga akhirnya jaksa tetap mengenakan pasal 112 dan 114 KUHP. Setelah vonis 10 tahun tak lama, tersangka melarikan diri. Polisi akhirnya bisa menangkap kembali Haris dan keluar nyanyian soal tanah itu. Dan akhirnya terungkap kasus ini.
(dha/ndr)