"Sudah diperingatkan secara kooperatif tidak bisa jalan, dilakukan penegakan perda juga tidak jalan," kata Bupati Banyumas Achmad Husein, di lokasi pembongkaran, Senin (22/9/2014).
Menurut dia, pihaknya sudah memperingatkan toko-toko tak berizin tersebut selama setahun. Bahkan pihaknya juga sudah sampai membawa masalah ini hingga ke polisi dan ke pengadilan, tapi tetap tidak tuntas. "Ini adalah jalan terakhir, ya dibongkar," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua akan dibongkar. Pembongkaran dianggarkan Rp 40 juta per toko, atau bahkan bisa kurang," ujarnya.
Dari pantauan detikcom, proses pembongkaran berjalan lancar. Petugas Satpol PP langsung mengosongkan barang dagangan yang berada di dalam toko setelah mendapatkan izin dari pemilik toko. Sementara petugas TNI dan polisi mengamankan sekitar lokasi. Setelah semua barang yang berada di dalam toko dipindah, kemudian sebuah backhoe mulai membongkar dan meratakan bangunan tanpa izin tersebut.
(arb/try)