Jakarta - Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk, didakwa menerima uang SGD 100 ribu dari Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddi Renyut terkait rencana proyek pembangunan rekonstruksi Talut Abrasi Pantai di Kabupaten Biak Numfor. Salah satu alasan Yesaya menerima uang karena kurang membaca aturan.
"Saya kurang baca-baca," jawab Yesaya saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/9/2014).
Yesaya memang baru beberapa bulan menjabat sebagai bupati. Namun kini sudah mengaku salah terkait penerimaan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia berharap jaksa bisa meringankan tuntutan yang bakal dihadapi pekan depan. Tidak lupa harapan itu juga ditujukan kepada hakim yang memutus perkara.
"Saya mohon dituntut yang ringan, dihukum yang seringan-ringannya. Saya sudah mengakui kekeliruan yang saya lakukan ini," kata Yesaya.
(mok/aan)