Pro Kontra Hukuman Mati, KY Serahkan ke Hakim

Pro Kontra Hukuman Mati, KY Serahkan ke Hakim

- detikNews
Senin, 22 Sep 2014 16:16 WIB
Imam Anshori Saleh (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menyatakan Indonesia masih memberlakukan hukuman mati sebagai salah satu jenis pidana. Meski demikian, KY tak mempermasalahkan seorang hakim agung pro atau kontra terhadap hukuman mati karena hakim punya independensi.

"Hakim boleh bersikap, secara pada dasarnya hakim itu independen, tentunya dia punya argumen mengapa tidak setuju dengan hukuman mati," kata komisioner KY Imam Anshori Saleh, di kantornya, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2014).

Menurut Imam, kalangan akademisi juga masih banyak yang pro kontra terhadap hukuman mati. Selain itu hakim tak selalu diharuskan menghukum maksimal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KY menghargai sikap setiap hakim. Hukuman mati itu kan harus diterapkan dengan sangat selektif untuk tindak pidana tertentu," tutur Imam.

"Prinsipnya KY mengikuti hukum positif, kalau hukum positif masih memberlakukan hukuman mati. Hukum positif itu hukum yang masih berlaku, ada aturannya," lanjutnya.

Dalam catatan detikcom, hakim agung Andi Abu Ayyub Saleh konsisten menerapkan hukuman mati saat menjadi ketua majelis di dua kasus pembunuhan. Yaitu saat memvonis mati Slamet Riyanto dan Herris Marbun. Di dua kasus itu, Andi Abu Ayyub Saleh satu majelis dengan Dr Dudu Duswara dan Dr Margono.

(rna/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads