Terima Uang SGD 100 Ribu dari Teddi, Bupati Biak Numfor Ngaku Minjam

Terima Uang SGD 100 Ribu dari Teddi, Bupati Biak Numfor Ngaku Minjam

- detikNews
Senin, 22 Sep 2014 15:33 WIB
Jakarta - Ada banyak alasan pejabat negara untuk mengelak jika sudah tersandung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tengok saja alasan Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk, soal dakwaan penerimaan uang SGD 100 ribu dari Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddi Renyut.

Yesaya mengaku uang itu merupakan pinjaman dari Teddi. Dia terpaksa meminjam uang karena punya sejumlah masalah.

"Itu yang tiga hal pokok tadi masalah Kejaksaan, utang, dan ada pertemuan segera kami lakukan setelah pemilu. Sudah rencana pertemuan besar-besaran di Biak khususnya seluruh orang Biak yang ada di rantau maupun di Biak itu berkumpul," kata Yesaya saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (22/9/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Teddi dikenal oleh Yesaya bukanlah sosok yang asing di Papua. Sejumlah proyek milik pemerintah seringkali dikerjakan perusahaan Teddi.

"Saya tahu Teddi banyak bekerja di Papua dan sering bantu orang Papua yang kesulitan. Makanya saya beranikan diri waktu itu untuk minta bantuan," ujarnya.

Uang itu diserahkan Teddi ke Yesaya di kamar 715 Hotel Acacia, Jakarta. Yesaya mengaku tidak ada pembicaraan mengenai proyek tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor.

"Tidak ada (bicara proyek Talud). Kami bicara yang biasa saja karena dia bantu. Bicara hal umum," tandas Yesaya.

Yesaya mengaku akan mengembalikan dana ratusan juta tersebut kepada Teddi. Lucunya, dia mengaku hanya bergaji Rp 6 juta perbulan tanpa punya penghasilan lain. Dia pun bingung dari mana asal pengembalian itu.

Yesaya menjadi terdakwa dugaan suap proyek pembangunan rekonstruksi Talut Abrasi Pantai di Kabupaten Biak Numfor. Tujuan pemberian SGD 100 ribu itu agar Teddi mendapatkan proyek pengerjaan yang sedang diusulkan dalam APBN-P Tahun Anggaran 2014 pada Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.

(mok/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads