Terdakwa dinyatakan JPU terbukti melanggar pasal 338 KUHP dan 362 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kumulatif.
"Meminta supaya majelis hakim yang menangani dan memeriksa perkara ini menjatuhkan pidana selama 15 tahun penjara," ujar JPU Perri Enda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Merasa keluarganya dilecehkan," kata Sastrianta.
Bapak serta nenek kandungnya yang masih hidup dipersulit bertemu dengan kakeknya. Etty merupakan nenek tiri Petrik.
"Jadi situasional sifatnya, tidak ada maksud untuk menghilangkan nyawa tetapi emosi kepada korban. Terdakwa datang ke rumah korban hanya untuk bersilaturahmi dengan kakek dan nenek tirinya," tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam surat dakwaan yang dibacakan dalam sidang perdana hari ini disebutkan, Petrik nekat menghabisi Etty karena sakit hati dengan perkataan korban.
Kronologis pembunuhan disertai pencurian yang terjadi pada 16 Januari lalu itu bermula saat Petrik sengaja bertamu ke rumah neneknya di Jalan Cibatu Raya No 33, RT 1 RW 2, Kelurahan Antapani, Kecamatan Antapani, Kota Bandung
Ketika mengobrol terdakwa merasa tersinggung dengan ucapan korban. Perkataan yang menyinggung tersebut antara lain soal utang ayah terdakwa pada teman korban yang tak juga dilunasi. Terdakwa menjadi emosi kemudian memukul korban dengan gelas.
Korban yang terkena pukulan di bagian pelipis kanan itu pun jatuh. Saat itu korban masih sempat berteriak dan melawan dengan menggigit tangan tersangka. Petrik pun berlari ke arah dapur dan mengambil sebilah pisau. Setelah itu, Patrik kembali menghampiri korban dan menusuk perut korban.
Kemudian, terdakwa mengambil sejumlah barang milik korban yaitu berupa kalung emas, 3 buah handphone dan uang tunai Rp 1,7 juta.
(tya/ern)