Hal ini terjadi saat Ardi bersaksi untuk terdakwa Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (22/9/2014).
Ardi duduk sebagai staf khusus Menteri PDT sejak November 2009. Dalam SK pengangkatan, Ardi bertugas memberi masukan atau saran kepada Helmy khususnya di bidang kerja sama luar negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tugas saya itu lebih banyak siapkan bahan, misalnya seperti brosur atau apa itu..," jawab Ardi.
"Ini kan nasihat saran dan pertimbangan. Masuk bikin brosur termasuk pertimbangan juga. Masuk di mana bikin brosur?" sindir Artha.
"Jadi men-transelate bahan-bahan," elak Ardi.
"Kalau gitu, tugas sama yang Anda lakukan nggak nyambung yah," sindir Artha lagi.
Dalam keterangannya, Ardi juga mengaku tidak sekali pun pernah memberikan saran kepada pejabat struktural Kementerian PDT. Tugas lainnya hanya mendampingi Helmy jika bertemu dengan perwakilan dari luar negeri.
Ardi dihadirkan sebagai saksi terkait Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddi Renyut, yang mengaku pernah memberikan uang Rp 290 juta ke dia. Uang itu untuk membayar tiket perjalanan rombongan kementerian ke Prancis, Maroko dan Yunani.
Teddi ditangkap KPK pada 26 Juli lalu setelah kedapatan menyerahkan uang SGD 100 ribu untuk Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk. Uang diberikan agar perusahaan Teddi mendapatkan proyek tanggul di Biak.
(mok/aan)