Wakil Ketua MA Adili Gugatan Hary Tanoe vs Tutut di Kasus TPI

Wakil Ketua MA Adili Gugatan Hary Tanoe vs Tutut di Kasus TPI

- detikNews
Senin, 22 Sep 2014 13:54 WIB
Hakim agung Dr M Saleh (ari/detikcom)
Jakarta -

Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) bidang Yudisial, M Saleh, turun tangan mengadili permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Berkah Bersama terkait sengketa TPI. Di tingkat kasasi, MA mengembalikan TPI ke pangkuan Siti Hardijanti Rukmana.

Kisruh perebutan TPI yang kini sudah berganti nama menjadi MNC TV itu berlangsung sejak lama. Pihak Tutut menyatakan pihak PT Berkah Karya Bersama (Hary Tanoe) menggunakan surat kuasa yang tidak berlaku lagi dalam melakukan RUPS LB TPI pada 18 Maret 2005. Selain itu, pihak Tutut juga mengklaim telah terjadi pemblokiran akses Sisminbakum oleh PT SRD saat Tutut mau mendaftarkan hasil RUPS LB versinya di 17 Maret 2005.

Atas sengketa itu, kasus ini pun bergulir ke meja hijau. Hary Tanoesoedibjo sempat menang di PN Jakpus dan banding dan menjadikan PT Berkah sebagai pemegang saham televisi swasta kedua di Indonesia itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun di tingkat kasasi, keadaan berubah 180 derajat. Pada 2 Oktober 2013, ketua majelis hakim I Made Tara dengan anggota Prof Dr Takdir Rahmadi dan Sofyan Sitompul membatalkan RUPS LB TPI pada 18 Maret 2005 dan mengembalikan TPI kepada posisi semula. Tidak terima, kubu PT Berkah lalu mengajukan PK.

"Nomor register 238 PK/PDT/2014," lansir panitera MA dalam websitenya, Senin (22/9/2014).

Duduk selaku ketua majelis Dr M Saleh dengan hakim anggota Hamdi dan Prof Dr Abdul Manan.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads