Ini Surat BNN Terkait Penolakan Pemindahan Napi Gembong Narkoba Faisal

Ini Surat BNN Terkait Penolakan Pemindahan Napi Gembong Narkoba Faisal

- detikNews
Senin, 22 Sep 2014 13:29 WIB
Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) sempat mempertanyakan pemindahan yang dilakukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan terhadap narapidana kasus cuci uang narkotika Faisal yang dipindahkan ke Lapas Banda Aceh. Gembong narkoba yang berpenampilan perlente dengan Porche ini sebelumnya mendekam di Lapas Cipinang.

Jauh-jauh hari BNN sendiri sudah meminta permohonan agar Faisal tetap berada di Rutan/Lapas di Jakarta. Langkah itu dilakukan menyusul niatan gembong berkepala plontos itu untuk menjalankan massa hukuman penjara di tanah kelahirannya, Aceh.

BNN beralasan, pihaknya masih membutuhkan keterangan Faisal karena terkait satu kasus pencucian uang narkotika yang melibatkan tersangka TA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dihubungi terpisah, Dirjen Pemasyarakatan Handoyo justru mempertanyakan permohonan resmi BNN itu. "Apa benar ada surat penolakan dari BNN?" Tulis Handoyo dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Sabtu (20/9) kemarin.

Handoyo menjawab pertanyaan saat disinggung kebenaran mengenai pemindahan Faisal ke Aceh, di satu sisi BNN telah meminta permohonan untuk tidak dilakukan pemindahan tahanan.

Adapun surat yang pernah dilayangkan BNN ke Dirjen Pas bernomor R/397/XII/2013/BNN, dengan perihal permohonan narapidana atas nama Faisal tetap di Jakarta. Surat berkop BNN itu ditandatangani oleh Deputi Pemberantasan BNN Deddy Fauzi Elhakim, tertanggal 30 Desember 2013.
Surat ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM Cq Dirjen Pas.

Poin-poin penting dalam surat tersebut adalah laporan kasus narkotika tertanggal 11 Desember 2013 dengan tersangka TA, dimana penyidik BNN sedang melakukan penyelidikan terkait pencucian uang yang diduga melibatkan Faisal.

"Penyidik masih sangat membutuhkan keterangan narapidana atas nama Faisal yang saat ini (saat itu-red) menghuni Rutan kelas 1 Salemba Jakarta," tulis BNN dalam penyampaian surat permohonannya.

"Mohon kiranya narapidana Faisal tetap berada di Lapas/Rutan Jakarta," terang surat tersebut.

(ahy/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads