Jauh-jauh hari BNN sendiri sudah meminta permohonan agar Faisal tetap berada di Rutan/Lapas di Jakarta. Langkah itu dilakukan menyusul niatan gembong berkepala plontos itu untuk menjalankan massa hukuman penjara di tanah kelahirannya, Aceh.
BNN beralasan, pihaknya masih membutuhkan keterangan Faisal karena terkait satu kasus pencucian uang narkotika yang melibatkan tersangka TA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Handoyo menjawab pertanyaan saat disinggung kebenaran mengenai pemindahan Faisal ke Aceh, di satu sisi BNN telah meminta permohonan untuk tidak dilakukan pemindahan tahanan.
Adapun surat yang pernah dilayangkan BNN ke Dirjen Pas bernomor R/397/XII/2013/BNN, dengan perihal permohonan narapidana atas nama Faisal tetap di Jakarta. Surat berkop BNN itu ditandatangani oleh Deputi Pemberantasan BNN Deddy Fauzi Elhakim, tertanggal 30 Desember 2013.
Surat ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM Cq Dirjen Pas.
Poin-poin penting dalam surat tersebut adalah laporan kasus narkotika tertanggal 11 Desember 2013 dengan tersangka TA, dimana penyidik BNN sedang melakukan penyelidikan terkait pencucian uang yang diduga melibatkan Faisal.
"Penyidik masih sangat membutuhkan keterangan narapidana atas nama Faisal yang saat ini (saat itu-red) menghuni Rutan kelas 1 Salemba Jakarta," tulis BNN dalam penyampaian surat permohonannya.
"Mohon kiranya narapidana Faisal tetap berada di Lapas/Rutan Jakarta," terang surat tersebut.
(ahy/rvk)