"Ya ini reschedule saja. Jadi saksi buat ibunda," ujar Andika sebelum masuk di kantor KPK Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (22/9/2014).
Andika yang mengenakan kemeja warna putih ini melangkahkan kaki ke kantor KPK, sendirian. Tak tampak satu pun kolega yang mendampinginya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik KPK sebelumnya sudah memanggil Andika guna bersaksi untuk Ratu Atut. Pada Rabu pekan lalu Andika menyambangi kantor KPK, mengklarifikasi bahwa dia tidak pernah mendapatkan surat panggilan.
"Saya datang untuk mengkonfirmasi, karena kemarin (Senin) katanya saya diperiksa, tetapi suratnya nggak sampai ke saya. Saya kan hanya mau konfirmasi saja, apa benar saya dipanggil. Itu aja," ujar Andika.
Seperti diketahui, kasus Alkes Banten ini menjerat dua orang tersangka, yakni Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan. Khusus untuk Atut, KPK juga menjerat dengan pasal pemerasan.
Atut sendiri dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dalam kasus lain, yakni suap sengketa Pilkada lebak. Atut juga terancam satu kasus lagi yakni pencucian uang.
Sementara itu, Wawan juga telah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara untuk kasus suap sengketa Pilkada Lebak. Wawan masih punya dua kasus lagi yang tengah disidik, yakni korupsi pengadaan Alkes Tangsel dan pencucian uang.
Belakangan, Wawan juga ditetapkan sebagai tersangka di Kejagung. Wawan menjadi tersangka dalam proyek pengadaan Puskesmas di Tangsel.
(fjp/mpr)