"Sekarang lagi diperiksa, mungkin ditahan. Ini terkait dugaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," kata Direktur Pidana Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Widodo saat dikonfirmasi detikcom, Senin (22/9/2014).
Menurut Widodo, Titi memiliki sejumla sertifikat tanah yang diduga berasal dari pidana. Kasus ini masih dalam proses pengembangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan Titi dilakukan pukul 24.00 WIB malam tadi. Wanita yang disebut oleh BNN sebagai bagian dari lingkaran sindikat narkotika internasional itu dicokok di rumahnya.
Belum jelas bagaimana status Titi kini. Polda Kalbar menegaskan masih melakukan pemeriksaan.
(mad/ndr)