Kepres No.55 Tahun 1972 dicabut agar Kemendagri dapat mengembangkan pembinaan dari Linmas yang dalam Kepres itu berfungsi sebagai Pertahanan sipil. Dirjen Pemerintahan Umum Kemendagri Agung Mulyana mengatakan dalam jumpa pers di Kantor Kemendagri, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakpus, bahwa jajarannya akan buat peraturan baru mengenai Linmas.
"Setelah cabut Kepres bisa kembangkan lebih lanjut, menata organisasi kelembagaannya, rekruitmen SDM nya, ada juga Linmas eks hansip sudah sepuh sekali. Kita akan buat aturannya tentang pola rekruitmen, tugas pokok, Diklat, termasuk reward dan punisment jika ada pelanggaran, anggaran juga," ujar Agung, Jumat (22/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama ini Swadaya masyarakat yang beri honor pada tenaga hansip, nah ini tidak ada standarnya. Kita tidak bisa membuat. Ada Pemda yang memberikan tunjangan seperti DKI Jakarta beri tunjangan kepada Linmas, tapi ada Pemda lain yang tidak. Kita tidak bisa menstandarisir selama ini belum dicabut," jelas Agung.
Kemendagri pun nantinya akan membuat aturan mengenai pola pemberian remunerasi. Untuk besaran berapa yang akan diterima Linmas nantinya terserah dari masing-masing Pemda namun pola standarnya akan diterapkan.
Menurut Agung, fungsi Linmas yang saat ini lebih pada perlindungan masyarakat masih bisa dikembangkan lebih lanjut lagi. Seperti dalam penanggulangan awal jika terjadi bencana sebelum BNPB datang, misalnya bagaimana mengatur masyarakat ke tempat yang aman.
"Saat ini di Padang Panjang nanti malam angkatan ke 6 latihan penanggulangan bencana oleh Satlinmas. Sekarang mereka pembinaannya di bawah Satpol PP, nanti segera kita buat aturannya," tutup Agung.
(ear/rvk)