Aksi yang diikuti anggota DPC Peradi Kota Yogyakarta, DPC Peradi Bantul dan DPC Peradi Sleman itu diawali dari Taman Parkir Abu Bakar Ali di dekat Pintu KA Stasiun Tugu Yogyakarta menuju Gedung DPRD DIY di Jl Malioboro Yogyakarta, Senin (22/9/2014).
"Kami tegas menolak RUU Advokat ini yang akan disahkan DPR 24 September mendatang karena banyak muatan politis," kata salah satu koordinator aksi dari DPC Peradi Bantul M. Syafei dalam orasinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Isi RUU berpotensi melahirkan konflik organisasi dan rawan intervensi oleh pemerintah," katanya.
Menurut dia, adanya Dewan Advokat Nasional (DAN) yang diusulkan presiden dan dipilih DPR, berpotensi advokat dapat dikooptasi pemerintah dan parpol.
"Ini berarti hilangnya kemandirian," katanya.
Sementara itu anggota Peradi lainnya, Irsyad Thamrin, menegaskan tentang advokat sebagai mitra aparat penegak hukum, pihaknya menilai kedudukan profesi advokat harus sejajar dengan aparat penegak hukum lainnya seperti polisi, jaksa dan hakim. Sebab advokat sebagai salah satu catur wangsa penegak hukum.
"Advokat adalah lembaga penegak hukum yang mewakili kepentingan masyarakat. Kami menolak bila advokat dianggap sebagai mitra penegak hukum. Posisi advokat sebagai catur wangsa penegak hukum," tegas Irsyad.
Saat aksi berlangsung massa terus meneriakkan yel-yel "Tolak, tolak RUU Advokat" berkali-kali. Para advokat yang mengikuti aksi juga ada yang mengenakan jubah seperti saat sidang.
(bgs/try)