Kemendagri: Hansip Tidak Dibubarkan, Hanya Berubah Fungsi

Akhir Cerita Hansip

Kemendagri: Hansip Tidak Dibubarkan, Hanya Berubah Fungsi

- detikNews
Senin, 22 Sep 2014 11:39 WIB
Jumpa Pers di Kemendagri (Elza/detikcom)
Jakarta -

Dicabutnya Kepres No. 55 tahun 1972 yang mengatur mengenai pertahanan sipil (Hansip) menuai banyak kontroversi. Kemendagri pun buka suara dan menyatakan tidak ada pembubaran Hansip melainkan hanya perubahan pada fungsinya.

"Tidak ada yang dibubarkan, mereka tidak bubar. Hanya landasan hukum yang berbau pertahanan tidak lagi dipakai, kita pakai yang berdasarkan sistem pemerintahan sipil," ujar Dirjen Pemerintahan Umum Kemendagri, Agung Mulyana dalam jumpa pers di kantor Kemendagri, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakpus, Senin (22/9/2014).

Dijelaskan Agung, sebelumnya peran Hansip yang organisasinya sudah ada sejak jaman pemerintahan Belanda adalah untuk pertahanan sipil untuk keamanan dari serangan musuh. Dalam perkembangannya setelah kemerdekaan, pembinaan Hansip yang pada saat itu berada di bawah Menhakam Pangab diatur dalam Keputusan Wakil Menteri Pertama Urusan Pertahanan/Kemanan tahun 1962 tentang peraturan pertahanan sipil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi pembinaannya esensinya untuk pertahanan negara bagaimana memobilisasikan rakyat untuk kegiatan pertahanan negara, memobilasi aktivitas masyarakat sipil dalam pertahanan negara. Ketika itu pembinan hansip itu dilakukan Menhakam yaitu Panglima ABRI," kata Agung.

Kemudian pada tahun 1972, pembinaan Hansip dari Menhakam Pangab diserahkan kepada Kemendagri. Itu dikukuhkan dalam Kepres No. 55 tahun 1972 yang dicabut oleh Presiden SBY beberapa waktu lalu.

"Intinya masih pertahanan, keamanan, mobilisasi rakyat untuk pertahanan melawan musuh. Namun dalam perkembangannya setelah masuk dalam pembinaan Kemendagri, satuan Hansip dalam kehidupannya membantu masyarakat dalam pengamanan lingkungan," jelas Agung.

Hansip juga kemudian berperan dalam pembinaan ketertiban masyarakat sosial masyarakat, membantu masyarakat ketika ada kegiatan-kegiatan sosial seperti kematian, hajatan, upacara keagamaan dll. Menurut Agung bahkan sampai pembentukan dapur umum di desa atau kelurahan ketika ada bencana.

"Hansip ini tidak pernah menjalani latsarmil (latihan dasar militer) dan masuk dalam pembinaan Kemendagri menjadi tidak lagi mendapat arahan pertahanan. Pada tahun 2002 Organisasi ini berubah menjadi Linmas. Tetapi yang diubah label nama saja, yang lain tidak. Padahal tugas pokoknya sudah berubah dari pertahanan keamanan menjadi perlindungan masyarakat," Agung memaparkan.

Menurut Agung, antara tugas pokok Hansip sehari-hari dengan dasar hukum yang mengatur tugas pokoknya itu terjadi perbedaan atau gap yang besar. Untuk itulah Kemendagri mengusulkan kepada Presiden SBY untuk mencabut Kepres dan hanya menggunakan landasan hukum sistem perlindungan sipil, yakni UU No. 32 Tahun 2004.

"Kepres untuk pertahanan negeri, sementara UU No.32 tahun 2004 ini pada perlindungan masyarakat. Untuk itu kami ajukan ke pak Presiden untuk cabut Keppres ini supaya kita bisa kembangkan lebih lanjut. Linmas bisa dilatih lebih lanjut, terutama dalam kebencanaan," tutup Agung.

(ear/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads