Survei ILR: Suap, Faktor Terbesar yang Mempengaruhi Independensi Hakim

Survei ILR: Suap, Faktor Terbesar yang Mempengaruhi Independensi Hakim

- detikNews
Senin, 22 Sep 2014 10:08 WIB
Jakarta - Kemerdekaan dan independensi hakim diberikan secara tegas oleh UUD 1945. Namun bagaimana implementasinya di lapangan? Indonesia Legal Roundtable (ILR) melansir suap menjadi faktor terbesar yang bisa mempengaruhi independensi hakim.

Survei ini dilakukan kepada ahli yang terdiri dari akademisi, praktisi hukum dan aktivis kemasyarakatan sebanyak 193 orang.

"Hakim dalam memutus perkara secara independen hanya sebagian kecil kasus saja (56 persen). Sedangkan untuk sebagian besar kasus (17 persen) tidak independen, untuk semua kasus sebanyak 17 persen responden dan untuk semua kasus 5 persen," lansir ILR yang dikutip detikcom dari buku Indeks Negara Hukum Indonesia 2013, Senin (22/9/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Temuan itu linier dengan fakta sepanjang 2013 yang masih terdapat penangkapan hakim karena suap oleh KPK. Seperti tertangkapnya Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Hal ini juga sejalan dengan laporan ke Komisi Yudisial pada 2013 sebanyak 2.046 paling banyak karena faktor suap. Sisanya perkara non yudisial dan perilaku moral seperti perselingkuhan.

"Faktor yang dianggap paling banyak mempengarui independensi hakim adalah para pihak yang berperkara dengan cara menyuap," lanjut ILR yang bekerjasama dengan Tahir Foundation dalam melakukan riset itu.

Di samping masalah suap, ahli juga meyakini bahwa dalam memutus sebagian kecil kasus, hakim masih dapat dipengaruhi oleh opini publik (25,56 persen dari 50 persen responden yang menjawab). Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) untuk sebagian kecil dianggap masih dapat mempengaruhi independensi hakim.

Di sisi lain, responden menilai gaji hakim sudah layak (47 persen), bahkan 36 persen sudah sangat layak. Saat ini gaji untuk masa kerja 0 bulan sebesar Rp 11 juta, hakim tinggi Rp 40 juta dan gaji hakim agung Rp 75 juta.

Adapun pengawasan hakim oleh Mahkamah Agung (MA) 64 persen responden menilai kurang efektif. Sedangkan pengawasan oleh Komisi Yudisial (KY) 51 persen juga menilai kurang efektif.

(asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads