Meski Banyak Diprotes, Kemenkum HAM Tak Akan Batalkan Pembebasan Anggodo

Meski Banyak Diprotes, Kemenkum HAM Tak Akan Batalkan Pembebasan Anggodo

- detikNews
Senin, 22 Sep 2014 08:58 WIB
Jakarta - Proses Pembebasan Bersyarat (PB) narapidana kasus percobaan penyuapan pimpinan KPK, Anggodo Widjojo yang tengah dibahas di Kemenkum HAM terus menuai kecaman. Meski terus diprotes, Kemenkum HAM tak akan membatalkan pembebasan bersyarat Anggodo.

"Bagi kami PB itu diatur dalam UU no 12/1995 tentang permasyarakatan, karena itu kami melihat pemberiannya adalah sebagai penegakan hukum juga agara tercipta kepastian hukum," ujar Dirjen PAS Handoyo saat berbincang, Senin (22/9/2014).

Menurut Handoyo, gelombang protes yang timbul di luar tak akan mempengaruhi proses pembebasan bersyarat Anggodo. Jika Anggodo dianggap sudah memenuhi syarat dan prosedur yang ditetapkan, maka pembebasan bersyarat akan tetap diberikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tidak melihat banyak sedikitnya yang setuju atau tidak. Yang penting bagi kami menepati ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam memprosesnya," jelas Handoyo.

Seperti diketahui, saat berita Anggodo Widjojo mengajukan pembebasan bersyarat muncul ke permukaan, gelombang protes langsung bermunculan. Banyak yang tidak setuju Anggodo dapat pembebasan bersyarat.

Yang lebih mencengangkan lagi, baru diketahui ternyata Anggodo mendapat remisi dengan jumlah yang fantastis, yakni 29 bulan 10 hari. KPK pun langsung mengirimkan surat keberatan ke pihak Kemenkum HAM.

(kha/fiq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads