"Bagi kami PB itu diatur dalam UU no 12/1995 tentang permasyarakatan, karena itu kami melihat pemberiannya adalah sebagai penegakan hukum juga agara tercipta kepastian hukum," ujar Dirjen PAS Handoyo saat berbincang, Senin (22/9/2014).
Menurut Handoyo, gelombang protes yang timbul di luar tak akan mempengaruhi proses pembebasan bersyarat Anggodo. Jika Anggodo dianggap sudah memenuhi syarat dan prosedur yang ditetapkan, maka pembebasan bersyarat akan tetap diberikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, saat berita Anggodo Widjojo mengajukan pembebasan bersyarat muncul ke permukaan, gelombang protes langsung bermunculan. Banyak yang tidak setuju Anggodo dapat pembebasan bersyarat.
Yang lebih mencengangkan lagi, baru diketahui ternyata Anggodo mendapat remisi dengan jumlah yang fantastis, yakni 29 bulan 10 hari. KPK pun langsung mengirimkan surat keberatan ke pihak Kemenkum HAM.
(kha/fiq)