Kasubag Humas Polresta Manado, AKP Johny Kolondam membenarkan adanya kasus cabul yang dilakukan ayah terhadap anak kandungnya. "Memang benar, dilaporkan nenek korban. Kasus ini sedang dalam penanganan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)," kata Kolondam, Minggu (21/9/2014) malam.
Keterangan yang diperoleh detikcom, peristiwa berawal saat korban yang masih duduk di bangku SD, sedang bersama tersangka dan duduk nonton TV di ruang tengah. Saat itu, ibu korban sedang tidak berada di rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awalnya korban tidak mau karena malu dan takut. Namun karena terus dipaksa dan diancam, korban akhirnya menuruti perintah ayahnya. Saat itu juga korban langsung disetubuhi di atas ranjang.
Perbuatan itu terus dilakukan sampai 3 kali. Korban takut memberitahukan kepada ibunya karena diancam akan dipukuli. Korban akhirnya memberitahukan perbuatan tersangka kepada neneknya, yang kemudian langsung datang melapor ke Polresta Manado, Sabtu (20/9/2014) pagi.
Tersangka sendiri kini sudah diamankan dan sedang dalam proses pemeriksaan penyidik. Informasinya, tersangka diamankan seorang anggota Polsek Mapanget. Dia bakal dijerat dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
(kha/kha)