"Kalau ditanya yang dipilih warga Jakarta Pak Ahok atau Pak Jokowi, saya yakin yang milih Pak Ahok jauh lebih kecil dari pada yang memilih Pak Jokowi. Itu pilgub ya," kata Ketua Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid di Hotel Grand Sahid Jaya, Jl Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (21/9/2014).
Namun menurut undang-undang, jika gubernur berhalangan, maka wagublah yang bertanggungjawab untuk menggantikan tugasnya. Demikian juga kasus yang terjadi pada Jokowi-Ahok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penolakan dari berbagai ormas tersebut merupakan hak demokrasi. Sehingga menurutnya sah-sah saja jika mereka menyampaikannya kepada publik.
"Nah bagaimana jadinya apakah nanti DPRD setuju untuk kemudian mengusulkan kepada Mendagri agar Ahok dilantik menjadi gubernur atau tidak, kita tidak tahu karena sampai hari ini sidang masih belum dibuat DPRD," kata mantan rival Jokowi-Ahok dalam pilgub DKI 2012 lalu ini.
Menurutnya ada bagian yang harus dicermati dari undang-undang apakah ada kemungkinan Ahok tidak dilantik menjadi gubernur. "Itu bagian yang perlu dicermati dari sisi perundangannya. Ini memang masih ada fase yang harus dilalui yaitu DPRD bikin sidang paripurna," tutupnya.
(kff/kha)











































