PKS mendukung permohonan penundaan pelantikan caleg berstatus tersangka. Menurut Ketua Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid, usulan KPK tersebut merupakan perwujudan dari semangat pemberantasan korupsi.
"Secara prinsip kami mendukung semangat itu. Kalau KPK melakukan itu saya kira itu bagian dari upaya untuk meminimalisir semangat orang melakukan korupsi," kata Hidayat di Hotel Grand Sahid Jaya, Jl Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (21/9/2014).
Namun menurut Hidayat, caleg yang disarankan untuk tidak dilantik tersebut benar-benar terindikasi melakukan korupsi. Jangan sampai dia hanya menjadi korban fitnah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komitmen dukungan PKS tersebut, dikuatkan dengan membuat pakta integritas anti korupsi. Pakta integritas itu ditandatangani seluruh anggota legislatif dari 34 provinsi yang hadir saat ini.
Isi dari pakta integritas berupa penegasan bahwa anggota DPR dan DPRD dari PKS berkomitmen untuk tidak menerima gratifikasi dan upaya-upaya korupsi lainnya.
Mereka juga menegaskan akan menaati seluruh perundangan di Indonesia, tidak ada agenda di luar Indonesia.
"Ini penting ditegaskan karena seringkali masih ada kesalahpahaman, apalagi kami memiliki begitu banyak anggota legislatif yang non muslim yang jadi di Indonesia timur," kata Hidayat.
Penegasan berikutnya, mereka berjanji akan mementingkan kepentingan konstituen dan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi.
"Tapi mereka juga menyadari penuh bahwa peserta pemilu adalah parpol, di samping mereka juga harus melaksanakan hak rakyat, manaati undang-undang, tapi juga harus menaati keputusan partai, ini bagian yang tidak terpisahkan," tutup mantan Presiden PKS ini.
(kff/ndr)