Kiprah TA dan PU melakoni bisnis narkoba jenis sabu terbongkar. Polisi membekuk dua pria tersebut beserta barang bukti paket sabu seberat 918 gram di Kabupaten Bandung. Para tersangka merupakan sindikat pengedar sabu jaringan Bali.
Kasus terungkap berawal dari kabar masyarakat yang resah adanya peredaran sabu di wilayah Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jabar. Personel Ditresnarkoba Polda Jabar bergerak menelusuri informasi tersebut.
Setelah menyelidiki dan mengantongi indentitas tersangka, polisi menyamar sebagai pembeli. Aksi penyamaran transaksi sabu berlangsung lancar. "Petugas berhasil menangkap TA dan PU tanpa perlawanan," kata Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul melalui keterangan tertulis, Minggu (21/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barang bukti sabu itu seberat 918 gram. Tersangka mengaku kalau sabu ini akan dikirim ke Bali," kata Martin.
Kini tersangka TA dan PU meringkuk di sel jeruji besi Mapolda Jabar. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 111 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotik. Ancaman hukumannya minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Polisi terus mengembangkan perkara narkoba tersebut guna mengetahui siap pemasok dan pemesannya. Tiga orang tersangka lainnya yaitu AD, BH dan AH masih buron. "Para DPO (daftar pencarian orang) tersebut masih dalam pengejaran," kata Martin. (bbn/bbn)