"Saya sejak beberapa hari lalu sedang melacak adanya jamaah haji non kuota tersebut. Bagaimana modus mereka bisa mendapatkan visa yang menjadi kewenangan Kedubes Saudi Arabia," kata Lukman lewat pesan BBM kepada wartawan, Minggu (21/9/2014).
WNI haji non kuota tersebut berhaji tanpa sepengetahuan dan izin resmi pemerintah RI. Kemenag terus meningkatkan koordinasi dengan semua pihak otoritas terkait keluarnya visa bagi jamaah non kuota tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun bagaimanapun, menurut Menag, meski pergi tanpa izin namun kemenag tak akan lepas tangan kalau mereka terlantar di Tanah Suci. Seperti kejadian sejumlah jamaah non kuota yang terlantar di Makkah tanpa jaminan akomodasi dan kesehatan.
"Meski mereka βnon kuota yang pada dasarnya bukan menjadi tanggungjawab pemerintah. Kemenag takkan lepas tangan begitu saja atas nasib buruk yang menimpa mereka," tegas Menag.
Tim Media Center Haji bersama Tim Perlindungan Jamaah Haji sempat menyisir pemondokan jamaah haji nonkuota setelah ada sepasang jamaah yang tersesat. Seorang jamaah membayar Rp 80 juta untuk naik haji tanpa antre.
(van/mad)