PDIP Tak Setuju Usul KPK: Tidak Ada Alasan Penundaan Pelantikan Anggota DPR Tersangka

PDIP Tak Setuju Usul KPK: Tidak Ada Alasan Penundaan Pelantikan Anggota DPR Tersangka

- detikNews
Minggu, 21 Sep 2014 12:09 WIB
Semarang - Ketua Bidang Hukum DPP PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan menyebut permohonan penundaan pelantikan caleg terpilih DPR yang berstatus tersangka, tidak punya dasar hukum. Pelantikan tetap bisa dilakukan.

"Kalau tersangka belum bisa untuk ditangguhkan pelantikannya. Jadi usulan agar pelantikan ditangguhkan tidak ada dasar hukumnya. Kecuali sudah terpidana," kata Trimedya, Minggu (21/9/2014).

Surat KPU yang berisi permohonan penundaan, menurutnya belum diterima DPP.
Ketiga caleg yang pelantikannya diminta ditunda adalah mantan Bupati Bantul Idham Samawi dan Herdian Koosnadi dari PDIP, kemudian satu lagi mantan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM), Jero Wacik dari Partai Demokrat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPU belum ada surat ke DPP. Itu ditujukan ke presiden sifatnya sebagai imbauan, sifatnya moral, bukan aturan hukum. Jadi dalam hukum nggak ada alasan untuk ditangguhkan, lebih kepada moral," sambungnya.

DPP PDIP menurut Trimedya belum membicarakan permohonan KPU terkait dua kadernya. "Tetapi kita juga melihat, bahwa mereka yang diminta pelantikannya ditangguhkan itu belum tentu bersalah," ujar dia.

(fdn/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads