"Kalau tersangka belum bisa untuk ditangguhkan pelantikannya. Jadi usulan agar pelantikan ditangguhkan tidak ada dasar hukumnya. Kecuali sudah terpidana," kata Trimedya, Minggu (21/9/2014).
Surat KPU yang berisi permohonan penundaan, menurutnya belum diterima DPP.
Ketiga caleg yang pelantikannya diminta ditunda adalah mantan Bupati Bantul Idham Samawi dan Herdian Koosnadi dari PDIP, kemudian satu lagi mantan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM), Jero Wacik dari Partai Demokrat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DPP PDIP menurut Trimedya belum membicarakan permohonan KPU terkait dua kadernya. "Tetapi kita juga melihat, bahwa mereka yang diminta pelantikannya ditangguhkan itu belum tentu bersalah," ujar dia.
(fdn/ndr)