KPK Sebut Pelantikan Anggota DPR Tersangka Langgar Sumpah Jabatan, Begini Isi Sumpahnya

KPK Sebut Pelantikan Anggota DPR Tersangka Langgar Sumpah Jabatan, Begini Isi Sumpahnya

- detikNews
Minggu, 21 Sep 2014 11:49 WIB
Jakarta - KPK meminta agar anggota terpilih yang berstatus tersangka atau terdakwa ditunda pelantikannya. Langkah itu dilakukan demi nama baik DPR. Juga, apabila pelantikan dilakukan hal itu sama saja melanggar sumpah jabatan.

"tersangka atau terdakwa akan melawan sumpah yang akan diucapkannya sendiri yaitu tidak melakukan tindakan dan perbuatan yang melanggar peraturan perundangan-undangan," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Minggu (21/9/2014).

Sumpah dan jabatan anggota DPR itu diatur dalam Tata Tertib anggota DPR. Di bagian kedua di pasal 9 dan 10 diatur mengenai ucapan sumpah dan isinya. Pelantikan dilakukan Ketua MA. Berikut isi lengkapnya dari tata tertib anggota DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagian Kedua
Tata Cara Pengucapan Sumpah/Janji
Pasal 9

Tata cara mengucapkan sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) adalah:

anggota didampingi oleh rohaniwan sesuai dengan agama masing-masing; dilakukan menurut agama, yakni:
diawali dengan ucapan "Demi Allah" untuk penganut agama Islam;
diakhiri dengan ucapan "Semoga Tuhan menolong saya" untuk penganut agama Kristen Protestan/Katolik;
diawali dengan ucapan "Om atah Paramawisesa" untuk penganut agama Hindu;
dan diawali dengan ucapan "Demi Sang Hyang Adi Budha" untuk penganut agama Budha.
setelah mengakhiri pengucapan sumpah/janji anggota menandatangani formulir sumpah/janji yang telah disiapkan.

Pasal 10

Sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) adalah sebagai berikut: "Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji: bahwa saya, akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota/ketua/wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan eraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan; bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia".

(fjr/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads