"tersangka atau terdakwa akan melawan sumpah yang akan diucapkannya sendiri yaitu tidak melakukan tindakan dan perbuatan yang melanggar peraturan perundangan-undangan," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Minggu (21/9/2014).
Sumpah dan jabatan anggota DPR itu diatur dalam Tata Tertib anggota DPR. Di bagian kedua di pasal 9 dan 10 diatur mengenai ucapan sumpah dan isinya. Pelantikan dilakukan Ketua MA. Berikut isi lengkapnya dari tata tertib anggota DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tata Cara Pengucapan Sumpah/Janji
Pasal 9
Tata cara mengucapkan sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) adalah:
anggota didampingi oleh rohaniwan sesuai dengan agama masing-masing; dilakukan menurut agama, yakni:
diawali dengan ucapan "Demi Allah" untuk penganut agama Islam;
diakhiri dengan ucapan "Semoga Tuhan menolong saya" untuk penganut agama Kristen Protestan/Katolik;
diawali dengan ucapan "Om atah Paramawisesa" untuk penganut agama Hindu;
dan diawali dengan ucapan "Demi Sang Hyang Adi Budha" untuk penganut agama Budha.
setelah mengakhiri pengucapan sumpah/janji anggota menandatangani formulir sumpah/janji yang telah disiapkan.
Pasal 10
Sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) adalah sebagai berikut: "Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji: bahwa saya, akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota/ketua/wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan eraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan; bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia".
(fjr/ndr)