KPK Minta KPU Tunda Pelantikan Anggota DPR yang Berstatus Tersangka

KPK Minta KPU Tunda Pelantikan Anggota DPR yang Berstatus Tersangka

- detikNews
Minggu, 21 Sep 2014 11:30 WIB
Jakarta -

KPK berkirim surat ke KPU dan Bawaslu. Isinya meminta agar lembaga itu menunda pelantikan anggota DPR terpilih yang berstatus tersangka dan terdakwa.

"KPK sudah membuat surat yang ditujukan pada KPU dengan tembusan Bawaslu mengenai posisi hukum KPK atas calon anggota DPR yang dikualifikasi sebagai terhukum, terdakwa, dan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Minggu (21/9/2014).

"Pihak yang oleh KPK sudah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa, diminta untuk ditunda pelantikannya," tambah Bambang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK punya alasan jelas, tersangka atau terdakwa akan melawan sumpah yang akan diucapkannya sendiri yaitu tidak melakukan tindakan dan perbuatan yang melanggar peraturan perundangan-undangan.

"Usulan penundaan pelantikan itu dimaksudkan untuk melindungi citra dan kehormatan parlemen," tutup Bambang.

(fjp/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads