KPK berkirim surat ke KPU dan Bawaslu. Isinya meminta agar lembaga itu menunda pelantikan anggota DPR terpilih yang berstatus tersangka dan terdakwa.
"KPK sudah membuat surat yang ditujukan pada KPU dengan tembusan Bawaslu mengenai posisi hukum KPK atas calon anggota DPR yang dikualifikasi sebagai terhukum, terdakwa, dan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Minggu (21/9/2014).
"Pihak yang oleh KPK sudah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa, diminta untuk ditunda pelantikannya," tambah Bambang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Usulan penundaan pelantikan itu dimaksudkan untuk melindungi citra dan kehormatan parlemen," tutup Bambang.
(fjp/ndr)