Polisi menyita barang bukti ganja seberat 21 kilogram yang disembunyikan pria inisial RE dalam ransel dan koper. Warga Cimahi tersebut bagian sindikat nasional pengedar ganja.
Personel Ditresnarkoba Polda Jabar meringkus RE di rumah kontrakan, Kampung Babakan Loa, Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Jabar. Tersangka bertekuk lutut tanpa perlawanan saat polisi menggerebek.
"Sewaktu penggeledahan di kontrakan tersangka, petugas menemukan lima paket ganja atau lima kilogram yang disembunyikan dalam ransel hitam. Petugas juga mendapatkan 16 paket ganja seberat 16 kilogram yang disimpan tersangka di dalam koper besar," kata Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul melalui keterangan tertulis, Minggu (21/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dua tersangka lainnya yaitu AK dan AB yang berstatus daftar pencarian orang (DPO) masih dalam pengejaran petugas," kata Martin.
Tersangka RE mendekam di sel tahanan Mapolda Jabar. Dia kena ganjaran Pasal 111 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya minimal enam tahun dan maksimal hukuman mati," kata Martin.
(bbn/bbn)