Meski Badan Narkotika Nasional (BNN) pernah meminta gembong narkoba Faisal untuk tidak dipindah ke Aceh, nyatanya sang gembong tetap dipindah. Apa alasan napi pencucian uang narkotika itu dipindahkan?
"Alasan keamanan, tapi itu menjadi urusan intern kami," kata Kalapas Cipinang Sutrisman saat dihubungi detikcom, Minggu (21/9/2014).
Sutrisman enggan merinci lebih jauh terkait penjelasannya tersebut, alasan keamanan. "Ya itu intern saja, di sini juga ada napi terorisme, juga berbahaya," katanya menjawab pertanyaan, apakah Faisal memiliki kemampuan mempengaruhi napi lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Faisal divonis 10 tahun penjara oleh PN Jakpus pada November 2013 lalu. Kerajaan bisnis Faisal dinilai hanya modus untuk mencuci uang hasil jualan narkoba.
(ahy/bpn)