Pemindahan Faisal dibenarkan Kepala Lapas Cipinang Sutrisman, Minggu (21/9/2014). "Yang jelas betul yang bersangkutan dipindahkan dan itu permintaan keluarga dia," kata Sutrisman via sambungan telepon.
Orang nomor satu di Lapas Cipinang ini mengaku tidak ingat persis pemindahan tersebut dilaksanakan. "Kan banyak yang minta pindah," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya itu intern, lah," ujarnya.
Faisal merupakan gembong narkoba yang divonis 10 tahun penjara oleh PN Jakpus pada November 2013 lalu. Kerajaan bisnis Faisal dinilai hanya modus untuk mencuci uang hasil jualan narkoba.
Selain dipidana dengan pidana penjara dan dikenai denda, semua aset Faisal juga dirampas, termasuk beberapa mobil mewah miliknya. Hanya rumah yang ada di Lhokseumawe yang tidak disita.
Atas vonis ini, Faisal tidak banding atau kasasi. Tapi Faisal langsung mengajukan peninjauan kembali (PK). Adapun harta yang disita diduga berasal dari hasil jual beli narkoba.
Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap Faisal di Plaza Indonesia saat tengah berbelanja pakaian bermerek. Dia dan mobil Porsche yang dikendarainya turut disita saat itu.
Sejak vonis diketuk, penyidik BNN telah berkirim surat kepada pihak Dirjen Pemasyarakatan untuk tidak memindahkan Faisal dari Jakarta, menyusul rencana Faisal yang meminta permohonan untuk menjalani hukuman di Aceh.
Salah seorang penyidik yang enggan ditulis namanya mengatakan, hal itu disebabkan adanya perkara lain narkotika yang berkait dengan pria asal Bireun, Aceh ini. Selain juga ada kekhawatiran dia bekerjasama dengan kaki-tangannya di Aceh.
(ahy/bpn)