Ketiga terdakwa yang diadili ini diidentifikasi sebagai Karolina M (25) yang telah ditahan semenjak Maret lalu. Kemudian juga Jennifer Vincenza M (22) dan Ahmed-Sadiq M (22) yang belum ditahan.
Karolina yang merupakan pemegang kewarganegaraan ganda Jerman dan Polandia ini diketahui telah menikah dengan seorang anggota militan ISIS di Suriah. Demikian seperti dilansir AFP, Sabtu (20/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Segera setelahnya, dia pergi ke Suriah dan menyerahkan kepada anggota IS, tiga kamera lainnya dan uang tunai lebih dari 5.000 Euro (Rp 76 juta)," imbuhnya.
Jaksa menambahkan, Karolina kemudian kembali ke Jerman dan mengirimkan uang lagi kepada suaminya di Suriah. Uang sebesar 6 ribu Euro (Rp 92 juta) dikirimkan secara bertahap sebanyak 6 kali, termasuk uang sebesar 2 ribu Euro yang dikumpulkan oleh dua terdakwa lainnya.
Ketiga terdakwa dijerat dakwaan mendukung organisasi teroris asing.
(nvc/gah)