KY Berharap 4 Hakim Agung Baru Bisa Aktif Bekerja Sebelum Jokowi Dilantik

KY Berharap 4 Hakim Agung Baru Bisa Aktif Bekerja Sebelum Jokowi Dilantik

- detikNews
Sabtu, 20 Sep 2014 16:04 WIB
Jakarta - DPR meloloskan 4 dari 5 calon hakim agung (CHA) rekomendasi Komisi Yudisial (KY). Komisi Yudisial (KY) berharap empat hakim agung yang
baru saja terpilih itu bisa mulai aktif bekerja sebelum presiden terpilih Joko Widodo dilantik Oktober 2014 mendatang.

"Sebelum Jokowi dilantik kalau bisa," kata komisioner KY Imam Anshori Saleh dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Sabtu (20/9/2014).

"DPR mengirim surat ke Presiden, kemudian presiden menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan keempat hakim agung itu. KY berharap SK
segera terbit yang ditandatangani Presiden SBY," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Empat hakim agung yang baru saja terpilih yaitu Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Agama Surabaya Amran Suadi, Wakil Ketua PT Pontianak
Sudrajad Dimyati, Dirjen Badan Peradilan Agama MA Purwosusilo, dan Ketua PT Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan Is Sudaryono. Sedangkan satu
calon yang tak lolos setelah dilakukan voting yaitu hakim PT Papua Muslich Bambang Luqmono.

Pada dasarnya MA membutuhkan 10 hakim agung baru tahun ini. Namun, saat KY melakukan seleksi, hanya ada 5 calon yang dirasa cukup
kompeten untuk diajukan ke DPR. Setelah wawancara dan voting di DPR, akhirnya hanya empat yang dianggap layak untuk berkantor di Jalan
Medan Merdeka Utara. Sisa kuota 6 hakim agung pun dilempar ke seleksi tahun depan.

"Iya, itu akan dibuka pendaftaran CHA lagi setelah 2015, selain anggarannya memang adanya di 2015 juga nanti diajukan ke DPR yang
baru. Mereka di awal-awal tugas kan masih akan sibuk konsolidasi, pemilihan pimpinan DPR, komisi-komisi dan alat kelengkapan lainnya,"
jelas Imam.



(rna/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads