Pihak Udar Pristono Bantah Terima Aliran Uang dari Kasus Korupsi TransJ

Pihak Udar Pristono Bantah Terima Aliran Uang dari Kasus Korupsi TransJ

- detikNews
Sabtu, 20 Sep 2014 14:58 WIB
Jakarta - Mantan Kadishub DKI Udar Pristono menjadi salah satu tersangka kasus korupsi TransJ dan juga sudah ditahan. Pihak Udar membantah menerima aliran dan ataupun melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara, sebagaimana yang disangkakan.

"Berdasarkan fakta-fakta sesungguhnya klien kami Bapak Udar Pristono sama sekali tidak melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara/daerah dalam bentuk apapun terkait pengadaan Bus Transjakarta," ujar pengacara Udar, Wa Ode Nur Zainab dalam keteragannya, Sabtu (20/9/2014).

Zainab juga menyatakan Udar sama sekali tidak memperkaya dirinya sendiri dan tidak memperkaya orang lain terkait pengadaan bus TransJakarta. Udar, kata Zainab, sama sekali tidak menyalahgunakan kewenangan sebagai Kadishub DKI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bapak Udar Pristono dan keluarganya sama sekali tidak pernah menerima aliran dana dan menerima barang dalam bentuk apapun terkait Pengadaan Bus Transjakarta," kata Zainab.

Zainab pun menjelaskan posisi Udar Pristono dalam perkara ini. Dalam kedudukannya selaku Kadis Perhubungan Pemprov DKI Jakarta, Udar adalah Pengguna Anggaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Perhubungan DKI Jakarta, sesuai dengan SK. Gub No. 2082/2012. SK tersebut, kata Wa Ode, juga menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Kuasa Pengguna Barang yaitu Sekretaris Dinas Perhubungan Prov. DKI Jakarta Drajat Adhyaksa.

Udar sebagai Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta lantas menindaklanjuti dengan menerbitkan SK. Kepala Dinas Perhubungan Prov. DKI Jakarta No. 21/2013 tgl 28 Januari 2013 tentang Penunjukan Kuasa PenggunaAnggaran (KPA) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Lingkungan Dinas Perhubungan Prov. DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013.

"Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pelimpahan atau pendelegasian kewenangan dari Pengguna Anggaran kepada Kuasa Pengguna Anggaran menimbulkan akibat hukum yaitu adanya pelimpahan tanggung jawab dari Pengguna Anggaran kepada Kuasa Pengguna Anggaran dalam pelaksanaan kewenangan dimaksud," ujar Zainab.

"Dalam SK Gub No. 2082 tahun 2012 posisi klien kami sdr. Udar Pristono sebagai Pengguna Anggaran (PA) tidaklah berperan langsung dalam kegiatan proyek dimaksud, karena dalam SK Gubernur tersebut dijelaskan Gubernur sebagai Penguasa Anggaran yang memiliki kapasitas dan otoritas terhadap kebijakan keuangan daerah telah menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)," sambungnya.

Menurut Zainab, posisi dan kedudukan Udar selaku Kepala Dinas Perhubungan Prov. DKI sebagai Pengguna Anggaran (PA) hanyalah bersifat koordinatif. Udar, kata Zainab, tidak dapat dilibatkan dalam kasus pengadaan barang/jasa armada TransJ karena tidak memiliki kewenangan dalam pengadaan.

"Dan harta Kekayaan Bapak Udar Pristono sama sekali tidak ada yang bersumber dari dana terkait pengadaan Transjakarta. Berdasarkan LHKPN Tahun 2012 yang juga sudah diterangkan di hadapan Penyidik Kejaksaan Agung, semua harta bersumber dari warisan dan usaha halal yang diperoleh jauh sebelum Bapak Udar Pristono menduduki jabatan selaku Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Hal ini dapat dibuktikan antara lain dari Akta Jual Beli harta tidak bergerak milik Bapak Udar Pristono dan istri, surat sewa, serta kwitansi pembayaran," ujar Zainab.

Zainab juga mengatakan, di hadapan penyidik, Udar akan memberi surat kuasa kepada penyidik Kejaksaan Agung untuk membuka seluruh rekeningnya serta rekening istri dan anaknya guna penelusuran atau pemeriksaan apakah ada aliran dana terkait pengadaan Transjakarta. "Hal tersebut membuktikan bahwa Bapak Udar Pristono sama sekali tidak menerima dana atau barang apapun terkait pengadaan Transjakarta," kata Zainab.

"Dalam perkara ini, tampak adanya penafsiran hukum dan penerapan hukum yang keliru dari penyidik Kejaksaan Agung terhadap posisi hukum klien kami," ujar Zainab.

(fjp/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads