"Kasus tersebut menjadi momentum bagi penegak peraturan daerah (perda) untuk melakukan evaluasi menyeluruh," ujar Ferdi, Sabtu (20/9/2014).
Ia mengatakan, pemberian sanksi terhadap empat oknum anggota Satpol PP masih diproses sesuai prosedur. Penyelidikan kasus ini dilakukan oleh tim adhoc.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ferdi mengatakan, kasus ini pun hendaknya dijadikan pembelajaran bukan hanya bagi anggota Satpol PP namun untuk PNS lainnya secara umum.
"Ini menjadi semacam peringatan untuk aparat, bukan hanya pegawai Satpol PP. Tetapi semua aparat harus bersih, berwibawa, melayani bukan dilayani," tutur Ferdi.
(tya/tya)