Australia Berniat Perkuat Aturan Antiterorisme

Australia Berniat Perkuat Aturan Antiterorisme

- detikNews
Sabtu, 20 Sep 2014 14:20 WIB
Ilustrasi
Canberra - Pemerintah Australia akan menerapkan undang-undang antiteror yang lebih ketat. Hal ini pasca penggerebekan antiterorisme yang berujung pada penangkapan belasan tersangka terorisme terkait militan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).

Perdana Menteri Australia Tony Abbott berniat mencari kekuatan lebih besar untuk memberantas terorisme. Rancangan undang-undang terkait hal tersebut akan diajukan ke parlemen, terutama DPR Australia, pada Rabu (24/9) mendatang.

Demikian seperti dilaporkan media setempat, NewsCorp Australia dan dilansir AFP, Sabtu (20/9/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penggerebekan antiterorisme yang dilakukan pada Kamis (18/9) lalu, di Sydney dan Brisbane menggagalkan rencana ISIS untuk melakukan demonstrasi eksekusi mati di Australia. Menurut Abbott, rencana aksi teror tersebut bisa saja dilakukan dalam waktu dekat.

Sebagai antisipasi, pengamanan di sejumlah fasilitas penting pemerintahan di Canberra dan juga di pangkalan militer, bandara dan sebagainya ditingkatkan. Polisi federal dikerahkan dalam pengamanan sejumlah fasilitas penting, termasuk gedung parlemen yang disebut Abbott sebagai target potensial bagi terorisme.

Bahkan untuk pertama kalinya, polisi federal menggunakan perintah penahanan pencegahan untuk menahan 3 dari 15 tersangka, tanpa dakwaan apapun. Perintah ini hanya memiliki jangka waktu selama 14 hari saja. Namun PM Abbott menyebut aturan yang ada tidak cukup kuat untuk memerangi ancaman terorisme terhadap Australia, baik dari militan seperti ISIS maupun militan lainnya.

Menurut media setempat, Weekend Australian, di bawah aturan yang baru, memberi dukungan terhadap aksi terorisme akan tergolong dalam tindakan melanggar hukum. Aturan yang baru ini juga mengatur ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara bagi pelanggarnya.

Kemudian, siapa saja yang dengan sengaja memberikan nasihat, mempromosikan, mendorong atau membantu aksi terorisme juga tergolong telah melakukan tindak pidana. Di sisi lain, polisi akan diberi wewenang untuk melakukan penggerebekan kediaman tersangka terorisme.

Tidak hanya itu, pemerintah Australia juga tengah mencari wewenang untuk mengharamkan kunjungan dari satu kota ke kota lain atau dari wilayah satu ke wilayah lain, yang menjadi lokasi operasi kelompok terorisme. Orang-orang bepergian ke wilayah yang dilarang, tanpa alasan yang jelas, nantinya bisa menghadapi pengadilan.

"Ada aturan yang segera diajukan ke Parlemen untuk meningkatkan jangkauan aturan," ucap Abbott tanpa memberi penjelasan lebih lanjut tentang aturan tersebut.

"Tidak mudah untuk membuktikan bahwa seseorang terlibat aktivitas terorisme di luar negeri. Seringkali sangat sulit untuk mendapatkan saksi mata ... jadi kami akan memperkuat aturan di area ini," imbuhnya.

(nvc/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads