Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta akan menjatuhkan putusan untuk Anas Urbaningrum atas dakwaan korupsi dan pencucian uang pada Rabu pekan depan. Loyalis Anas Urbaningrum keberatan dengan penerapan pasal pencucian uang karena menganggap pidana korupsinya saja tidak terbukti.
"Coba sebutkan apa sebenarnya predicate crime yang mendasari penerapan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Penerimaan? Penerimaan yang mana?" ujar Sekjen Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Gede Pasek Suardika dalam acara Polemik bertajuk 'Menanti Vonis Anas' yang diadakan Sindo Trijaya Network di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakpus, Sabtu (20/9/2014).β
PPI adalah organisasi yang didirikan Anas bersama para loyalisnya setelah dia menyatakan berhenti dari posisi Ketum Demokrat. Dia mundur lantaran ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus Hambalang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya heran mengapa Anas dikasih bonus TPPU. Padahal kan awalnya yang disebut penerimaan Harrier. Ketika Anas dijerat TPPU, mertuanya sampai ikut diburu," ujar Pasek yang merupakan mantan Ketua Komisi Hukum DPR ini.
Sementara itu, peneliti ICW Tama S Langkun yang juga hadir dalam acara yang sama menyatakan, merupakan hal yang lumrah bagi jaksa untuk menerapkan pasal TPPU untuk Anas. Apalagi sebelum kasus ini, sudah banyak terdakwa-terdakwa korupsi lain yang juga dituntut dengan pasal TPPU yang mana tuntutan itu diakomodir oleh hakim.
"Dasarnya ya penerimaan-penerimaan itu. Jangan lupa kasus Djoko Susilo, korupsinya driving simulator pada 2012 lalu TPPU-nya menyasar aset-aset yang jauh sebelum itu," kata Tama.
(fjp/nik)