"Kita tunggu saja vonisnya seperti apa. Kita berharap hakim cukup jeli dalam melihat fakta-fakta yang ada," ujar peneliti ICW Tama S Langkun
dalam acara Polemik bertajuk 'Menanti Vonis Anas' yang diadakan Sindo Trijaya Network di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakpus, Sabtu (20/9/2014).β
βTama meyakini jaksa tidak sembarangan dalam merumuskan tuntutan 15 tahun penjara untuk Anas, karena sang terdakwa dianggap terbukti menerima fee penggiringan proyek Hambalang dan telah melakukan pencucian uang. Begitu juga dengan surat dakwaan, kata Tama, disusun berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang bisa dipertanggungjawabkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal senada juga dinyatakan oleh pengacara Anas, Patra M Zen, yang juga hadir dalam kesempatan yang sama. Patra meminta hakim agar objektif, meski dia memiliki pandangan yang sangat bertolak belakang dengan Tama.
Menurut Patra, dalam persidangan secara terang terungkap bahwa dakwaan jaksa terpatahkan. "Hanya Nazaruddin dan orang-orang yang berhasil dia pengaruhi saja yang menyatakan itu," ujar Patra.
"Kalau hanya mendasarkan dengan keterangan Nazar dan kroninya itu, dakwaan juga tidak kuat," sambungnya.
(fjp/jor)