"Kasus ini bukan perkara politik. Ini kasus pidana korupsi yang berdasarkan kepada bukti," ujar peneliti ICW Tama S Langkun dalam acara Polemik bertajuk 'Menanti Vonis Anas' yang diadakan Sindo Trijaya Network di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakpus, Sabtu (20/9/2014).β
Menurut Tama, yang sebenarnya terjadi adalah jaksa KPK mendakwa dan menuntut Anas terkait kasus korupsi Hambalang yang mana bersinggungan dengan proses politik. "Jadi ini ada korupsi dalam berpolitik, ada ikhtiar jaksa untuk membuktikan itu," kata Tama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tama mengatakan, jaksa KPK tentu tidak sembarangan dalam memformulasikan surat tuntutan yang meminta hukuman 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp 94 miliar dan USD 5,2 juta untuk Anas. Semua berdasarkan keterangan di persidangan dan alat bukti yang ada.
"Jadi kita tunggu saja vonisnya nanti seperti apa," ujar Tama.
(fjp/jor)