"Dalam persidangan terungkap saksi-saksi dari Adhi Karya, dari pihak Kemenpora tidak ada satupun yang menyatakan Anas terlibat. Hanya Nazar saja yang menyatakan adanya keterlibatan Anas," ujar Pasek Dalam acara Polemik bertajuk 'Menanti Vonis Anas' yang diadakan Sindo Trijaya Network di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakpus, Sabtu (20/9/2014).
Menurut Pasek, tidak hanya saksi-saksi dari Kemenpora dan Adhi Karya saja yang membantah. Orang dekat Nazaruddin, Clara Maureen, menurut Pasek juga memberikan keterangan yang berlawanan dengan dakwaan.
"Clara Maureen bahkan sambil menangis menyatakan bahwa dia dipaksa untuk menyatakan keterlibatan AU," kata Pasek.
Jaksa KPK menuntut Anas Urbaningrum dengan hukuman 15 tahun penjara plus kewajiban membayar uang pengganti Rp 94,1 dan USD 5,2 juta. Penuntut umum meyakini Anas terbukti bersalah menerima fee penggiringan proyek Hambalang dan juga terbukti melakukan upaya pencucian uang.
Dalam pledoinya, Anas membantah tuntutan jaksa tersebut. Anas yang tak merasa bersalah, meminta dibebaskan beserta pengembalian seluruh hak dan martabatnya.
(fjp/jor)