Gede Pasek: Kesaksian Nazar Terbantahkan Keterangan Banyak Saksi Lain

Gede Pasek: Kesaksian Nazar Terbantahkan Keterangan Banyak Saksi Lain

- detikNews
Sabtu, 20 Sep 2014 09:27 WIB
Jakarta - Sekjen Pergerakan Perhimpunan Indonesia (PPI),  Gede Pasek Suardika menyatakan keterangan M Nazaruddin yang menyudutkan Anas  sebenarnya langsung terbantahkan di persidangan. Mantan Ketua Komisi III DPR ini yakin sepenuhnya Anas tidak bersalah dalam perkara Hambalang.

"Dalam persidangan terungkap saksi-saksi dari Adhi Karya, dari pihak Kemenpora tidak ada satupun yang menyatakan Anas terlibat. Hanya Nazar saja yang menyatakan adanya keterlibatan Anas," ujar Pasek Dalam acara Polemik bertajuk 'Menanti Vonis Anas' yang diadakan Sindo Trijaya Network di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakpus, Sabtu (20/9/2014).

Menurut Pasek, tidak hanya saksi-saksi dari Kemenpora dan Adhi Karya saja yang membantah. Orang dekat Nazaruddin, Clara Maureen, menurut Pasek juga memberikan keterangan yang berlawanan dengan dakwaan.

"Clara Maureen bahkan sambil menangis menyatakan bahwa dia dipaksa untuk menyatakan keterlibatan AU," kata Pasek.

Jaksa KPK menuntut Anas Urbaningrum dengan hukuman 15 tahun penjara plus kewajiban membayar uang pengganti Rp 94,1 dan USD 5,2 juta. Penuntut umum meyakini Anas terbukti bersalah menerima fee penggiringan proyek Hambalang dan juga terbukti melakukan upaya pencucian uang.

Dalam pledoinya, Anas membantah tuntutan jaksa tersebut. Anas yang tak merasa bersalah, meminta dibebaskan beserta pengembalian seluruh hak dan martabatnya.

(fjp/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads