"Putusan MA untuk Fathanah dan LHI memiliki karakter sama yakni, keduanya sebagai aktor dalam kasus korupsi politik. Fathanah sebagai swasta menyuap LHI sebagai anggota DPR dan Presiden PKSβ," kata Busyro saat dihubungi, Jumat (19/9/2014).
Busyro menjelaskan, permufakatan jahat yang dilakukan Luthfi Hasan dan Fathanah berdampak pada rakyat kecil. Apalagi, Luthfi Hasan saat itu berstatus sebagai anggota DPR yang dipercaya oleh rakyat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Vonis itu kental berpihak pada kaum tertindas," tegas Busyro.
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Ahmad Fathanah. MA menguatkan keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memvonis Fathanah dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Sebelumnya, MA juga menjatuhi vonis bagi kolega Fathanah, Luthfi Hasan Ishaaq. Luthfi divonis 18 tahun penjara dan dicabut hak politiknya.
Namun, Luthfi tak kaget dengan vonis 18 tahun penjara dan pencabutan hak politiknya. Bahkan, Luthfi melempar sinyal bahwa dia tetap bisa menjadi king maker walaupun berada di balik jeruji.
(kha/jor)