KPK: Putusan Artidjo Cs untuk Fathanah dan LHI Berpihak ke Kaum Tertindas

KPK: Putusan Artidjo Cs untuk Fathanah dan LHI Berpihak ke Kaum Tertindas

- detikNews
Jumat, 19 Sep 2014 19:00 WIB
Jakarta - Dalam waktu yang hampir bersamaan, hakim agung Artidjo Alkostar Cs menjatuhkan vonis berat pada dua terdakwa korupsi suap impor daging sapi, Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah. Menurut Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, putusan kasasi itu sangat berpihak pada kaum tertindas.

"Putusan MA untuk Fathanah dan LHI memiliki karakter sama yakni, keduanya sebagai aktor dalam kasus korupsi politik. Fathanah sebagai swasta menyuap LHI sebagai anggota DPR dan Presiden PKSβ€Ž," kata Busyro saat dihubungi, Jumat (19/9/2014).

Busyro menjelaskan, permufakatan jahat yang dilakukan Luthfi Hasan dan Fathanah berdampak pada rakyat kecil. Apalagi, Luthfi Hasan saat itu berstatus sebagai anggota DPR yang dipercaya oleh rakyat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasusnya memiliki dampak serius yakni dirobeknya daulat rakyat yang diakui langsung dalam UUD 45 Pasal 1(ayat 2) yakni kaum peternak yang dipinggirkan oleh sistem impor daging sapi yang mengabdi ke asing. Ini ironi,swasta mampu dengan mudah merusak pejabat publik," jelasnya.

"Vonis itu kental berpihak pada kaum tertindas," tegas Busyro.

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Ahmad Fathanah. MA menguatkan keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memvonis Fathanah dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Sebelumnya, MA juga menjatuhi vonis bagi kolega Fathanah, Luthfi Hasan Ishaaq. Luthfi divonis 18 tahun penjara dan dicabut hak politiknya.

Namun, Luthfi tak kaget dengan vonis 18 tahun penjara dan pencabutan hak politiknya. Bahkan, Luthfi melempar sinyal bahwa dia tetap bisa menjadi king maker walaupun berada di balik jeruji.



(kha/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads