"Jaminan dari Jasa Raharja Rp 10 juta untuk korban luka dan Rp 25 juta berbentuk santunan kepada korban meninggal," ujar Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja Cibinong, Hadi Saiful, di RS Sentra Medika, Jumat (19/9/2014).
Hadi menambahkan, untuk korban luka, perawatannya ditanggung hingga nominal maksimum Rp 10 juta. Total korban luka berdasarkan data Jasa Raharja ada 40 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaminan kepada korban kecelakaan sudah diatur dalam UU No 34/1964 tentang dana kecelakaan lalu-lintas di jalan. Dia menambahkan, kepada korban meninggal santunan Rp 25 juta akan diberikan langsung.
"Korban yang dari pihak penumpang bus juga akan mendapat bantuan dari PO bus," ujarnya.
(rvk/mok)