"Sudah tahap 2. Sebentar lagi kita akan sidangkan. Sudah diserahkan Kejari Jakpus. Justru JPU membawa ke pengadilan berdasar aturan main yang betul. Aturan penegakan hukum yang benar," kata Jampidsus Widyo Pramono di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (19/9/2014).
"Nanti tanya jaksa Kejari Jakpus. Penyidik sudah serahkan ke penuntut umum Jakpus," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus yang menjerat wanita ini bermula saat Winny yang masih menjabat sebagai Direktur Utama Bank DKI melakukan pembayaran Murabahah (Investment Financing/investasi asuransi) kepada PT Energy Spectrum untuk pembayaran pesawat udara jenis Air Craft ATR 42-500 dari Phoenix Lease Pte.Ltd Singapura. Winny yang pada saat itu menjabat sebagai Dirut Bank DKI menolak untuk menyetujui kredit karena debitur tidak berpengalaman.
Namun, pengucuran kredit tetap disetujui Bank DKI Syariah yang masih satu atap dengan Bank DKI walaupun keberadaannya sempat dipisah. Akibat pengucuran dana dari Bank DKI itu, terjadi potensi kerugian negara sebanyak Rp 80 miliar.
Kasus ini pun sebenarnya telah terjadi sejak 2008 lalu dan telah menyeret beberapa tersangka ke meja hijau. Pihak yang terlibat adalah Dirut PT ES, Banu Anwari, Pemimpin Departemen Pemasaran Grup Syariah Bank DKI dan Pemimpin Grup Syariah PT Bank DKI, Athouf Ibnu Tama, serta Analis Pembiayaan Grup Syariah Bank DKI, Hendro Wiratmoko.
(dha/mok)