Anggodo Dapat Remisi Fantastis, Todung: Itu Melecehkan Gerakan Antikorupsi

Anggodo Dapat Remisi Fantastis, Todung: Itu Melecehkan Gerakan Antikorupsi

- detikNews
Jumat, 19 Sep 2014 17:15 WIB
Jakarta - Pakar hukum Todung Mulya Lubis menilai pemberian remisi fantastis yakni 29 bulan 10 hari terhadap terpidana korupsi Anggodo Widjojo mencederai rasa keadilan. Itu melukai dan melecehkan gerakan antikorupsi.

"Saya kira rasa rasa keadilan kita tersinggung," kata Todung saat diwawancarai wartawan di Hotel Manhattan, Jakarta Selatan, Jumat (19/9/2014). Ia baru saja meluncurkan buku terbarunya berjudul 'Indeks Negara Hukum Indonesia 2013'.

Menurut Todung, semangat masyarakat dalam pemberantasan korupsi dicederai dengan diberikannya remisi fantastis terhadap Anggodo sang terpidana kasus korupsi itu. "Ini melukai dan melecehkan gerakan anti korupsi," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Todung sendiri merasa heran dengan pemberian remisi fantastis terhadap Anggodo. Padahal menurutnya dulu sudah ada kesepakatan bahwa tidak akan ada remisi untuk para pelaku korupsi.

"Masalahnya adalah apakah memang komitmen untuk tidak memberikan remisi itu ada atau tidak. Harusnya kalau komitmen itu ada, tidak boleh ada remisi terhadap pelaku tindak pidana korupsi," ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan Todung, jika kemudian Kemenkum HAM memproses pembebasan bersyarat Anggodo, itu sama saja menafikkan gerakan anti korupsi. Ia menentang tindakan tersebut yang dianggap bertentangan dengan semangat memberantas korupsi.

"Ya itu (jika Anggodo dibebaskan bersyarat-red) menurut saya double talk. Dalam satu tataran, orang bicara mengenai penguatan gerakan anti korupsi. Tapi pada tataran yang lain, menafikkan gerakan anti korupsi itu sendiri," tukasnya.

(bar/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads