"Saya kira rasa rasa keadilan kita tersinggung," kata Todung saat diwawancarai wartawan di Hotel Manhattan, Jakarta Selatan, Jumat (19/9/2014). Ia baru saja meluncurkan buku terbarunya berjudul 'Indeks Negara Hukum Indonesia 2013'.
Menurut Todung, semangat masyarakat dalam pemberantasan korupsi dicederai dengan diberikannya remisi fantastis terhadap Anggodo sang terpidana kasus korupsi itu. "Ini melukai dan melecehkan gerakan anti korupsi," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masalahnya adalah apakah memang komitmen untuk tidak memberikan remisi itu ada atau tidak. Harusnya kalau komitmen itu ada, tidak boleh ada remisi terhadap pelaku tindak pidana korupsi," ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan Todung, jika kemudian Kemenkum HAM memproses pembebasan bersyarat Anggodo, itu sama saja menafikkan gerakan anti korupsi. Ia menentang tindakan tersebut yang dianggap bertentangan dengan semangat memberantas korupsi.
"Ya itu (jika Anggodo dibebaskan bersyarat-red) menurut saya double talk. Dalam satu tataran, orang bicara mengenai penguatan gerakan anti korupsi. Tapi pada tataran yang lain, menafikkan gerakan anti korupsi itu sendiri," tukasnya.
(bar/fjp)