Kasus bermula saat Handri jaga malam di LP Kelas II A Lhokseumawe, Aceh pada 11 Januari 2014. Selepas Isya, Tarmizi pamit kepada Handri dengan alasan hendak mengikuti tahlilan keluarganya. Anehnya, Tarmizi yang juga sebagai Komandan Jaga Regu B di LP itu membiarkan Tarmizi tanpa pengawalan sama sekali.
Di sisi lain, Tarmizi merupakan bandar narkoba yang tengah menjalani vonis 11 tahun dan 7 bulan penjara. Di mana Tarmizi telah menjalani hukuman selama 5 tahun dan 6 bulan penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kecerobohan itu membuahkan pil pahit. Tarmizi tidak kembali ke LP hingga saat ini. Mau tidak mau, Handri harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.
"Saya sudah berusaha mencarinya sampai ke rumah dan berjumpa dengan keluarganya namun belum ketemu," kata Handri membela diri.
Jaksa lalu mendakwa Handri dengan pasal 223 KUHP yang berbunyi:
Barang siapa dengan sengaja melepaskan atau memberi pertolongan ketika meloloskan diri kepada orang yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas putusan atau ketetapan hakim, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Handri dijatuhi hukuman 4 bulan penjara. Apa kata majelis hakim?
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan," putus majelis yang terdiri dari M Jampis, Nasri dan Apriyanti pada 7 Juli 2014 lalu.
Apakah Handri mendapat imbalan uang dengan meloloskan Tarmizi bebas? Tidak diceritakan dalam putusan itu.
(asp/try)