"10 syarat itu dari dulu sudah dirumusukan, misal uji komptensi itu Agung yang usul baik Pilkada langsung atau DPRD. Jadi sudah lama bukan sesuatu yang baru," kata ketua komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (19/9/2014)
Agun tak mengetahui maksud DPP Demokrat mengajukan 10 syarat untuk mendukung Pilkada langsung. Meski demikian, dalam dokumen di Panja RUU Pilkada, sebetulnya Demokrat hingga hari ini masih mendukung Pilkada lewat DPRD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agun tetap optimis jika digelar voting, maka dalam pengambilan keputusan di tingkat I atau tingkat II, RUU Pilkada akan disahkan dengan opsi Pilkada DPRD. Hal itu karena Demokrat diyakini masih mendukung Pilkada melalui DPRD.
"Menurut saya sampai hari ini sebagai ketua komisi II belum ada perubahan (sikap Fraksi Demokrat)," ucap politisi Golkar itu.
"Secara faktual dalam bahan yang kami kerjakan, Koalisi Merah Putih termasuk di dalamnya Demokrat (masih mendukung Pilkada melalui DPRD)," tegas Agun.
Berikut 10 poin dari Partai Demokrat yang disampaikan Ketua Harian Syarief Hasan dalam jumpa pers, Kamis (18/9) kemarin:
1. Uji publik atas integeritas dan kompetensi cagub, cabup, cawalikota.
2. Efisiensi biaya pilkada harus dan mutlak.
3. Pengaturan kampanye dan pembatasan dana.
4. Akuntabilitas penggunaan dana kampanye.
5. Larangan politik uang dan sewa kendaraan partai. Maksudnya adalah, kalau seseorang ingin maju melalui partai A, maka umumnya dikenal ada mahar dan sebagainya, bagi PD harus dilarang.
6. Larangan untuk melakukan fitnah dan kampanye hitam.
7. Larangan pelibatan aparat birokrasi.
8. Larangan pencopotan aparat birokrasi pasca pilkada.
9. Penyelesaian sengketa pasca pilkada.
10. Pencegahan kekerasan dari calon atas keputusan pendukung.
(bal/trq)