Komisi II: 10 Syarat dari PD Sudah Masuk di RUU Pilkada

Komisi II: 10 Syarat dari PD Sudah Masuk di RUU Pilkada

- detikNews
Jumat, 19 Sep 2014 13:47 WIB
Jakarta - ‎Partai Demokrat mendukung Pilkada langsung dengan mengajukan 10 syarat yang harus masuk dalam pasal-pasal RUU Pilkada. Ketua komisi II Agun Gunanjar, mengatakan syarat itu sudah lama dibahas dan masuk dalam RUU yang akan disahkan 25 September itu.

"10 syarat itu dari dulu sudah dirumusukan, misal uji komptensi itu Agung yang usul baik Pilkada langsung atau DPRD. Jadi sudah lama bukan sesuatu yang baru," kata ketua komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (19/9/2014)

‎Agun tak mengetahui maksud DPP Demokrat mengajukan 10 syarat untuk mendukung Pilkada langsung. Meski demikian, dalam dokumen di Panja RUU Pilkada, sebetulnya Demokrat hingga hari ini masih mendukung Pilkada lewat DPRD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mungkin untuk kepentingan publik," ujarnya soal 10 syarat tersebut.

Agun tetap optimis jika digelar voting, maka dalam pengambilan keputusan di tingkat I atau tingkat II, RUU Pilkada akan disahkan dengan opsi Pilkada DPRD. Hal itu karena Demokrat diyakini masih mendukung Pilkada melalui DPRD.

"Menurut saya sampai hari ini sebagai ketua komisi II belum ada perubahan (sikap Fraksi Demokrat)," ucap politisi Golkar itu.

"Secara faktual dalam bahan yang kami kerjakan, Koalisi Merah Putih termasuk di dalamnya Demokrat (masih mendukung Pilkada melalui DPRD)," tegas Agun.


Berikut 10 poin dari Partai Demokrat yang disampaikan Ketua Harian Syarief Hasan dalam jumpa pers, Kamis (18/9) kemarin:

1. Uji publik atas integeritas dan kompetensi cagub, cabup, cawalikota.

2. Efisiensi biaya pilkada harus dan mutlak.

3. Pengaturan kampanye dan pembatasan dana.

4. Akuntabilitas penggunaan dana kampanye.

5. Larangan politik uang dan sewa kendaraan partai. Maksudnya adalah, kalau seseorang ingin maju melalui partai A, maka umumnya dikenal ada mahar dan sebagainya, bagi PD harus dilarang.

6. Larangan untuk melakukan fitnah dan kampanye hitam.

7. Larangan pelibatan aparat birokrasi.

8. Larangan pencopotan aparat birokrasi pasca pilkada.

9. Penyelesaian sengketa pasca pilkada.

10. Pencegahan kekerasan dari calon atas keputusan pendukung.

(bal/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads