Tak Terbukti Memperkosa, Tora Dibebaskan dari Hukuman 10 Tahun Penjara

Tak Terbukti Memperkosa, Tora Dibebaskan dari Hukuman 10 Tahun Penjara

- detikNews
Jumat, 19 Sep 2014 10:08 WIB
ilustrasi (rachman/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) membebaskan Tora (24) dari tuduhan memperkosa anak usia 17 tahun berinisial AR. Selidik punya selidik, tuduhan itu hanya karangan perempuan tersebut belaka.

Kasus bermula saat AR pergi ke pasar malam yang digelar di Gading Rejo, Desa Sukaraja, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran pada 12 Juli 2008. Di tempat itu, AR berkenalan dengan Tora dan Angga dan mereka bertiga lalu pergi mengendarai sepeda motor dengan posisi AR di tengah.

Sesampainya di desa Gedong Tataan, AR diberi air putih oleh Tora sehingga AR pingsan. Bangun-bangun, AR berada di sebuah kamar dan terkejut karena sudah tidak mengenakan baju dan Tora telanjang di sampingnya. Lantas AR diantarkan pulang oleh Tora dan Ridho.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sepekan setelah itu, AR kembali ke pasar malam dan bertemu dengan Tedi dan Wati. Dengan cerita hampir sama, AR juga mengaku diperkosa oleh Tedi usai pergi dari pasar malam itu. Versi AR, dia terbangun di sebuah rumah lalu lari teriak minta tolong dan sampai ke rumah Ketua RW setempat. Kasus ini pun akhirnya disidik polisi dan bermuara ke pengadilan.

Duduk sebagai terdakwa yaitu Tora yang didakwa melakukan pemerkosaan anak di bawah umur. Pada 23 Februari 2009, jaksa menuntut Tora selama 12 tahun penjara. Putusan itu dikabulkan dan Pengadilan Negeri (PN) Kalianda menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Tora pada 17 Maret 2009. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang pada 6 Mei 2009.

Merasa tidak bersalah, Tora lalu mengajukan kasasi. Gayung bersambut, majelis hakim kasasi mengabulkan permohonan Tora.

"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan," putus majelis kasasi sebagaiamana dikutip detikcom dari website Mahkamah Agung (MA), Jumat (19/9/2014).

Duduk sebagai ketua majelis Moegihardjo dengan anggota Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja dan Dr Andi Abu Ayyub Saleh. MA membebaskan Tora karena tidak ada saksi yang menyaksikan terjadinya proses kejatan itu.

"Judex facti telah keliru menerapkan hukum dalam hal unus testis nulus testis (satu saksi bukan saksi). Hanya saksi korban yang mengaku telah diperkosa/disetubuhi oleh terdakwa sementara tidak didukung alat bukti lainnya," ucap majelis dalam musyawarah pada 20 Agustus 2009 silam.

(asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads