"Putusan Rabu 24 September, pukul 14.00 WIB," kata Ketua Majelis Hakim Haswandi di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (18/9/2014).
Haswandi mengatakan, tanggal itu diambil dengan pertimbangan majelis masih memiliki waktu sisa dua hari untuk membenahi kesalahan-kesalahan teknis pada salinan putusan. "Jadi masih ada waktu untuk memperbaiki," kata Haswandi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tetap pada tuntutan kami," kata Jaksa Yudi Kristiana.
Hal yang sama diutarakan kubu Anas. Mereka tetap pada pledoi.
"Kami tetap pada nota pembelaan kami yang mulia," ujar Anas.
(fjp/vid)