KPK : Remisi Fantastis dan Pembebasan Bersyarat Anggodo Mengecewakan

KPK : Remisi Fantastis dan Pembebasan Bersyarat Anggodo Mengecewakan

- detikNews
Kamis, 18 Sep 2014 18:10 WIB
Jakarta - Kemenkum HAM tengah memproses pembebasan bersyarat terpidana Anggodo Widjojo. Selain pembebasan bersyarat yang tengah diproses, Anggodo ternyata juga telah mendapat remisi dengan jumlah fantastis, yakni 29 bulan 10 hari. KPK mengaku pemberian remisi fantastis dan proses pembebasan bersyarat itu mengecewakan dan melukai masyarakat.

"‎Remisi dengan jumlah besar dan proses pemberian pembebasan bersyarat bisa mencederai rasa keadilan masyarakat dan tidak sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi. Hal itu tidak menimbulkan efek jera kepada koruptor," ujar Jubir KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2014).

Johan mengaku pihaknya sangat kecewa dengan apa yang dilakukan pihak Kemenkum HAM. Apalagi rekomendasi KPK selama ini tidak pernah diindahkan dan tidak pernah dianggap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tentu kecewa, rekomendasi KPK tidak ada artinya bagi Kemenkum HAM," tegas Johan.

Menurut Johan, dalam waktu dekat, pimpinan akan mengirimkan surat ke Menkum HAM. Surat itu berisi konsep detail agar Kemenkum HAM tidak mengobral remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor.

"Pimpinan KPK akan mengkonsep surat ke Kemenkum HAM berkaitan pembebasan bersyarat‎," tutur Johan.

(kha/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads