"Remisi dengan jumlah besar dan proses pemberian pembebasan bersyarat bisa mencederai rasa keadilan masyarakat dan tidak sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi. Hal itu tidak menimbulkan efek jera kepada koruptor," ujar Jubir KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2014).
Johan mengaku pihaknya sangat kecewa dengan apa yang dilakukan pihak Kemenkum HAM. Apalagi rekomendasi KPK selama ini tidak pernah diindahkan dan tidak pernah dianggap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Johan, dalam waktu dekat, pimpinan akan mengirimkan surat ke Menkum HAM. Surat itu berisi konsep detail agar Kemenkum HAM tidak mengobral remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor.
"Pimpinan KPK akan mengkonsep surat ke Kemenkum HAM berkaitan pembebasan bersyarat," tutur Johan.
(kha/jor)